Tampilkan postingan dengan label Restoran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Restoran. Tampilkan semua postingan

Cara Menghitung Keuntungan Bisnis Restoran - Menghitung PBP, BEP, dan ROI

No Comments

Saat anda ingin mengetahui waktu yang tepat investasi Anda kembali, Anda perlu memperhatikan manajemen keuangan restoran Anda. Hal yang biasanya diperhatikan dalam Managemen keuangan bisnis adalah 3 laporan penting ini yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Neraca dan Laporan Arus Kas.

Kegunaan laporan ini dibagi berdasarkan perannya :
1. Laporan Arus Kas
Digunakan untuk laporan dana kas restoran yang mencatat hasil transaksi penjualan dan pengeluaran restoran. 
2. Laporan Laba rugi
Digunakan untuk mengetahui secara keseluruhan keuntungan tanpa melihat uang yang tersedia. 
3. Laporan Neraca 
Digunakan untuk melihat keseimbangan asset dalam restoran anda yang digabung dengan kewajiban tanggungan.  
Untuk mengetahui lebih lanjut total hasil investasi Anda pada usaha restoran. Anda perlu melakukan penghitungan lebih dalam mengenai tingkat pengembalian atas investasi dengan ROI (Return of Investment), perhitungan jumlah produk yang harus dijual untuk menutup modal dengan BEP  (Break Even Point), dan perhitungan jangka waktu pengembalian modal dalam restoran Anda PBP (Pay Back Period). 
Dalam penerapannya Anda bisa melihat contoh kasus ini : 
Ada sebuah usaha nasi goreng dengan rincian sebagai berikut:
Harga Jual       Rp                       150,000
Harga Produksi     Rp                          5,000
Investasi Dana    Rp                  50,000,000
Sewa Tempat  Rp 10,000,000/tahun 
Gaji Pegawai  Rp 1,500,000/bulan 
Biaya lain-lain  Rp 500,000/bulan 
Target minimal penjualan sebanyak 30 Piring setiap harinya, maka
Berapa BEP,PBP, dan  ROI nya? 
BEP
Jumlah Pengeluaran per Hari :
Sewa Tempat   = 10 Juta / 366 Hari    = 28 Ribu
Gaji Pegawai  = 1,5 Juta / 30 Hari     = 50 Ribu
Biaya Lain-Lain    = 500 Ribu / 30 Hari  = 17 Ribu
Total investasi = 50 Juta / 365 Hari    = 137 Ribu
Total Pengeluaran = 232.000/Hari
Maka untuk BEP nya :
Laba per piring = Harga Jual –  Harga Produksi = 15.000-5.000 = 10.000
Dengan Laba sejumlah tersebut, BEP = 232 ribu : 10 ribu =23 Piring
Jadi, jumlah produk (nasi goreng) yang harus terjual setiap harinya untuk memenuhi penutupan modal adalah sebanyak 23 Piring Nasi Goreng
PBP= Total Investasi (Penanaman Modal) /  Laba Per Bulan
Dengan soal yang menyatakan bahwa setiap harinya, usaha tersebut memiliki target untuk menjual setidaknya 30 piring setiap harinya, maka laba/bulannya adalah
10ribu x 30 piring x 30 hari = 9 Juta
Jadi, PBP = 50 Juta : 9 Juta = 5,5 Bulan
ROI  =  (Laba per Bulan /  Total Investasi) x 100 %
           =  (9 Juta / 50 Juta) x 100% = 18%
Bila dilihat dari contoh di atas hasil ROInya Cukup bagus. semakin besar ROI yang dihasilkan semakin besar peluang untuk menarik perhatian investor dan Anda dapat mengambil keuntungan dari investasi yang Anda lakukan. Jangan lupa untuk menggaji diri sendiri meskipun Anda pemiliknya bila Anda terlibat dalam operasional Restoran Anda.
http://www.beeaccounting.com/blog/cara-menghitung-keuntungan-bisnis-restoran/

Contoh Standar Recipe atau Costing Menu

No Comments

Biaya Promosi

No Comments

I.    Pendahuluan

Untuk kepentingan pemasaran produk baik barang atau jasa kepada konsumen, acap kali Perusahaan melakukan promosi dengan jumlah biaya yang disediakan khusus dalam berbagai bentuk kegiatan yang menarik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan volume penjualan dalam rangka mencapai laba perusahaan yang optimal. Gambaran umum mengenai berbagai kegiatan promosi yang telah dilakukan dapat tercermin dari rincian biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan dalam tahun bersangkutan. Dalam rangka penghitungan serta pelaporan pajak terutang di SPT Tahunan PPh Badan, identifikasi biaya promosi perlu dilakukan karena tidak semua biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi perusahaan. Untuk menentukan berbagai kriteria biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur secara khusus pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 yang berlaku sejak 1 Januari 2009. Definisi biaya promosi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut yaitu Biaya Promosi merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.


II.    Pembahasan

Bentuk Biaya Promosi


Bentuk biaya promosi yang diperkenankan maupun yang tidak diperkenankan sebagai pengurang adalah sebagai berikut:



Biaya Promosi
Tidak Termasuk Biaya Promosi
a.       biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b.      biaya pameran produk;
c.       biaya pengenalan produk baru;dan/atau
d.      biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
a.       pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b.      Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.


Kewajiban membuat Daftar Nominatif

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagai berikut:

Gambar 3.1. Daftar Biaya Promosi



Adapun daftar nominatif yang dimaksud di atas dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Kemudian perlu diperhatikan hal sebagai berikut:
1.       Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
2.       Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
3.       Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
Apabila tidak dilakukan demikian maka, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


Ketentuan Lainnya

Hal lain yang perlu diperhatikan sehingga biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut: 
·         Biaya Promosi dilakukan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan
·         Biaya Promosi dikeluarkan secara wajar
·         Biaya Promosi menurut adat kebiasaan pedagang yang baik
·         Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
·         Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

III.    Penutup

Biaya promosi dapat mengurangi penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Melakukan identifikasi bentuk biaya promosi serta pembuatan daftar nominatif dengan didukung bukti transaksi yang sah merupakan hal yang wajib dilakukan agar biaya promosi dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


IV.    Referensi
1.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
2.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
3.       Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 9/PJ/2010 tentang penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Sumber: http://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=93

 Tips Memulai Usaha Restoran

Tips Memulai Usaha Restoran

No Comments

Salah satu bisnis yang paling menjanjikan dan tidak lekang oleh waktu adalah membuka restoran atau usaha kuliner. Mengapa ? Karena, makanan merupakan salah satu kebutuhan utama manusia selain pakaian ( fashion ) dan perumahan ( property ).

Selain itu, tingginya animo masyarakat dalam berburu kuliner, semakin membuka peluang yang bagus usaha dibidang ini.

Berikut ini beberapa tips dalam memulai usaha restoran :

1. Tentukan Jenis Makanan Yang Ingin Anda Jual
Sebaiknya tentukan dahulu, jenis atau tipe makanan seperti apa yang ingin Anda jual, karena hal ini akan berpengaruh terhadap hal – hal lainnya seperti lokasi dan target pelanggan

2. Ketersediaan Sumber Daya Manusia / Tenaga Kerja
Salah satu sumber daya manusia / tenaga kerja yang paling krusial dalam bisnis restoran atau kuliner adalah koki atau juru masak. Pastikan juru masak ( merekrut orang luar atau bahkan mungkin Anda sendiri ) memiliki kemampuan meramu masakan yang “menjual” untuk dijadikan andalan restoran Anda. Selain itu, Anda juga perlu memikirkan tenaga pelayan dan kasir.

3. Tentukan Pasar
Menentukan target pasar akan menjadi kunci bagi Anda untuk memposisikan “kelas” usaha restoran Anda. Jangan sampai Anda salah target, seperti harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan “kantung” target pelanggan.

4. Lokasi, lokasi dan lokasi
Ini merupakan hal paling penting dalam berbisnis, termasuk usaha restoran atau kuliner. Penentuan lokasi akan sangat menentukan kesuksesan usaha Anda.

5. Pemasok bahan baku
Pastikan Anda memiliki pemasok yang dapat diandalakan dan dapat dipercaya akan kualitas bahan bakunya agar operasional usaha Anda terjamin.

6. Promosi
Jangan lupa untuk menyiapkan strategi promosi dan pemasaran untuk restoran Anda. Untuk menarik pengunjung pada saat pertama kali usaha Anda berjalan, bisa Anda siapakan media promosi melalui spanduk, pamflet, brosur ataupun melalui media digital. Jangan lupakan juga, promosi dari mulut ke mulut merupakan promosi yang paling ampuh. Oleh karena itu, pelayanan yang memuaskan akan membuat pelanggan merekomendasikan tempat Anda.

7. Manajemen Restoran
Manajemen restoran sudah harus disiapkan sejak Anda melakukan perencanaan untuk membuka usaha ini, bahkan untuk jenis usaha restoran atau kuliner kecil sekalipun. Mengatur persediaan dan keuangan operasional adalah keharusan karena ini akan berpengaruh terhadap siklus hidup bisnis Anda. Gunakan software keuangan dan akuntansi untuk memudahkan mengelola usaha Anda atau bisa juga menggunakan excel.

8. Kontrol & Monitoring
Kontrol dan awasi terus operasional usaha Anda, mulai dari penyediaan bahan baku, proses pengolahan makanan, hingga pelayanan agar kualitas restoran Anda terus terjaga.