Tampilkan postingan dengan label Accounting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Accounting. Tampilkan semua postingan
KAPAN KITA MENCATAT BIAYA DIBAYAR DI MUKA ?

KAPAN KITA MENCATAT BIAYA DIBAYAR DI MUKA ?

No Comments
Apa itu Biaya Dibayar Di Muka? Dan kapan kita mencatat transaksi pada akun ini?

Biaya Dibayar Dimuka disini adalah bukan Uang Muka, tetapi memiliki definisi yaitu biaya yang sudah dibayar tetapi manfaatnya belum dinikmati (akan dinikmati di waktu mendatang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pasti). Selain itu Biaya Dibayar Dimuka ini tidak bisa langsung diperlakukan sebagai biaya secara langsung tapi harus dicatat sebagai aktiva di dalam neraca.

Para pelaku bisnis pada umumnya tidak akan memisahkan penggolongan pencatatan Biaya dengan Biaya Dibayar Dimuka. Sedangkan pada kenyataannya antara Biaya dan Biaya Dibayar Dimuka memiliki perbedaan yang sangat banyak dan mendasar, ya salah satu contoh perbedaan tersebut dapat terlihat dalam letak pencatatannya dalam laporan keuangan, Biaya berada di Laporan Laba/Rugi sedangkan Biaya Dibayar Dimuka berada di Neraca.

Pada praktek bisnisnya Biaya Dibayar Dimuka biasanya digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang memiliki keterikatan waktu tertentu. Pertanyaannya adalah, Pencatatan seperti apa yang akan dilakukan pelaku bisnis ketika transaksi tersebut muncul? Hal yang sering kami temui adalah,pelaku bisnis akan mencatat seluruh pengeluaran sebesar nilai perjanjian sewa ke akun Biaya Sewa di waktu pembayaran dilakukan ke pihak yang menyewakan.

Contoh:

                Pada tanggal 12 Januari 2011 telah disepakati sewa sebuah gedung untuk kantor Tn A yang disewakan oleh pemilik gedungnya Tn B dengan nilai sewa Rp 120.000.000,- untuk jangka waktu satu tahun. Mereka berdua sepakat untuk menyelesaikan langsung kesepakatan transaksi tersebut pada tanggal tersebut dan dibayar langsung penuh oleh Tn A kepada Tn B.

Pencatatan (yang salah & sering dilakukan) :

12/1/2011                                                    Debit                              Kredit

Biaya Sewa Gedung                Rp.120.000.000,-

                                                Kas / Bank                                   Rp.120.000.000,-

Ini merupakan pencatatan yang sering dilakukan pelaku bisnis yang masih awam dengan pencatatan keuangan yang baik.

Pencatatan (yang benar) :

12/1/2011                                                      Debit                     Kredit

                Biaya Dibayar Dimuka              Rp.120.000.000,-

                                                Kas / Bank                                     Rp120.000.000,-

31/1/2011                                                                           Debit                Kredit

                Biaya Sewa Gedung                                   Rp.10.000.000,-

                                                Biaya Dibayar Dimuka                             Rp.10.000.000,-

Pencatatan pada tanggal 31 Januari 2011 adalah pencatatan pembiayaan yang harus dilakukan di tiap-tiap bulan selama 11 bulan kedepan (tiap bulan sekali).

Mengapa demikian? Ya karena keseluruhan nilai perjanjian sewa gedung adalah Rp.120.000.000,- untuk satu tahun (12 bulan) maka pengakuan Biaya Sewa nya pun harus dilakukan selama setahun dengan dibagi proporsiaonal tiap bulan. Ini dilakukan agar Biaya Sewa tidak menggelembung pada bulan pertama dan agar pemerataan Biaya Sewa terjadi untuk 12 bulan. Dengan adanya pemerataan tersebut juga akan memungkinkan terjadinya pemerataan laba / profit bisnis tiap bulannya sehingga jika dilihat dari Pelaporan Keuangan maka bisnis anda akan terlihat Sehat & Stabil.

Perlakuan pencatatan Biaya Dibayar Dimuka juga harus dilakukan pada transaksi-transaksi lain selama sifat dari transaksi tersebut memenuhi syarat sesuai definisi dan penjelasan-penjelasan diatas seperti License Fee,Franchise Fee,Insurance Fee, dan masih banyak lagi.

Semoga pembahasan diatas mengenai Biaya Dibayar Dimuka dapat menambah khasanah pengetahuan mengenai pencatatan dan pelaporan keuangan anda para pelaku bisnis.

Deductible Expense & Non Deductible Expense

No Comments
Deductible Expenses adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak (koreksi negative di SPT Tahunan Badan). Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Non Deductible Expense adalah biaya-biaya yang tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan.

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  1. biaya pembelian bahan;
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royalti;
  4. biaya perjalanan;
  5. biaya pengolahan limbah;
  6. premi asuransi;
  7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  8. biaya administrasi; dan
  9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008



Mengenal Merchant Discount Rate (MDR)

No Comments

Mengenal Merchant Discount Rate (MDR) dan Cara Menghitung Jumlah MDR dalam Format Excel


Jika di tempat usaha Anda tersedia alat Electronic Data Capture (EDC) untuk menerima pembayaran menggunakan kartu (Kredit ataupun Debit), maka Anda akan mendengar istilah Merchant Discount Rate Perusahaan (MDR). Pengertiaan sederhana dari Merchant Discount Rate Perusahaan adalah fee yang diminta bank untuk setiap transaksi yang menggunakan EDC milik bank tersebut. Umumnya MDR berkisar antara 1-3 persen. Misal seorang pelanggan membayar pembelanjaan Rp. 100.000,- dengan menggesek kartu kredit miliknya. Saat digesek, nilai yang dimasukkan kasir ke EDC adalah Rp. 100.000. Setelah itu EDC dilakukan settlement untuk memindahkan dana ke rekening giro atau tabungan bisnis yang tercatat di sistem bank untuk EDC tersebut. Namun dana yang masuk ke rekening adalah hanya RP. 98.000 karena langsung dipotong Rp.2.000 terkait Merchant Discount Rate Perusahaan yang dikenakan adalah sebesar 2%.

Setelah EDC dilakukan settlement dan masuk ke rekening, maka invoice yang masih outstanding tersebut dilakukan Pembayaran dengan tujuan akun ke rekening bank yang ter-relasi dengan EDC. Nilai pembayaran yang diinput tetap sebesar nilai transaksi, yakni kalau contoh di atas maka tetap pembayaran adalah Rp.100.000. Meski saldo yang masuk ke rekening lebih kecil karena sudah dipotong MDR, maka itu urusan berikutnya. Pertimbangannya adalah agar transaksi Penjualan yang terjadi selesai dahulu, yakni dilunasi utuh.

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai gerbang pembayaran nasional atau national payment gateway (NPG) pada Juli 2017. 

“Sebelum NPG, tarif transaksi (MDR) EDC di penerbit dan acquirer yang berbeda adalah 1,6% sampai 2%. Setelah NPG menjadi maksimal 1%,” ujar Santoso kepada KONTAN, Jumat (7/7)


Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29

No Comments
Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 sampai dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di bulan Maret) dan selesai menjurnal atas pembayaran tersebut, mungkin anda akan kaget dan bingung demi mendapatkan neraca anda tidak balance lagi, padahal waktu tutup buku 31 Desember Neraca sudah balance. Setelah pusing tujuh keliling, dicari-cari ternyata “biang keroknya” (masalah utamanya) adalah PPh Pasal 25Bagaimana menjurnal PPh Pasal 25 yang benar?, Bagaimana menjurnal PPh Badan saat penutupan buku di akhir tahun? Bagaimana menjurnal PPh Pasal 29 yang dibayarkan bulan Maret agar neraca tetap balance?. Bagaimana alur dan perlakuannya? Kita akan bahas di artikel ini sebentar lagi. Saya akan sampaikan trick yang saya pakai pribadi, mungkin bisa anda pakai.

You may wanna say…..”no more talks, just show me the h*ll! Please :P”.

Okay-okay… saya ngerti.. kita langsung saja….


PPh Pasal 25 (The Basic)

PPh Pasal 25 adalah UANG MUKA PPh BADAN, yang besarnya dihitung dengan cara membagi PPh Badan Tahun lalu dengan jumlah bulan tahun takwim (12). 

Misal:
PPh Badan Terhutang Tahun 2006 anda adalah Rp 3,000,000, maka PPh Pasal 25 yang harus anda setorkan setiap bulannya di tahun 2007 adalah:

Rp 3,000,000/12 = Rp 250,000,- 

Bapak-bapak kita di Kantor Pajak termasuk bapak-bapak konsultan pajak dan para pegiat pajak lainnya menyebut istilah ini dengan LUNSUM (saya cari-cari di wikipedia tidak saya temukan kata lunsum, lansum, lansam apalagi, entah bagaimana tulisannya yang benar, tapi saya rasa yang benar tulisannya “Lun-Sum” mohon dikoreksi jika salah).

PPh Pasal 25 dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misal:
PPh Pasal 25 bulan January dibayarkan paling lambat tanggal 10 February.


Jurnal PPh Pasal 25
Ada yang belum tahu bagaimana caranya menjurnal PPh Pasal 25? Well in case kalau ada yang belum tahu, basically seperti dibawah ini:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Petty Cash = Rp 250,000

Mudah bukan?.

Kapan PPh Pasal 25 di jurnal? Tentunya saat dibayarkan. Misal: PPh Pasal 25 bulan January dibayar tanggal 09 February (kebiasaan orang accounting “menagih hak/piutang secepat2nya, tetapi membayarkan kewajiban/hutang selambat-lambatnya” untuk mewakili prinsip kehati-hatian :-P) maka dicatat pada tanggal 09 February juga.

Tahu dari mana soal lun-sum dan Jurnal di atas? Itu Undang-undang Pajak nomor berapa tahun berapa? Trus jurnal-nya itu dinyatakan dalam PSAK nomor berapa?

Mengenai undang-undang atau Surat Edaran DJP atau Keputusan Menteri Keuangan, silahkan baca di situs resminya Ditjend Pajak saja (saya tidak mau bersaing dengan situsnya Ditjend Pajak atau blognya bapak-bapak dari DJP) :P. Apalagi meng-copy paste Undang-undangnya ke blog saya, wah…. tidak terimakasih. Lagipula saya lebih tertarik membicarakan tehnik dan practical-nya, serta logika-logika-nya daripada membahas isi undang-undang.

Mengenai PSAK, saya juga tidak hafal, kalau anda perlu silahkan beli buku PSAK (harganya tidak mahal, saya beli hanya Rp 175,000), biarlah itu menjadi bagian dari blognya bapak-bapak dosen saja.

Saya sudah melakukan dengan benar? Mengapa neraca saya menjadi tidak balance setelah membayar PPh Pasal 29? Di mana letak salahnya?

Sudah benar? oh ya? Kalau jurnal dan alurnya sudah benar tidak mungkin tidak balance bukan?, okay mari kita cari sama-sama dimana letak masalahnya…..


Alur dan Jurnal PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Contoh Kasus:

PPh Badan PT. Royal Bali Cemerlang adalah sebagai berikut :

Tahun Takwim 2005 = Rp 3,000,000,- (Lun-Sum 2006 = 3,000,000/12=250,000)
Tahun Takwim 2006 = Rp 3,600,000,- (Lun-Sum 2007 = 3,000,000/12=300,000)

Sehingga di tahun 2007, setiap tanggal 09 bookkeeper PT. Royal Bali Cemerlang menjurnal pengeluaran tersebut seperti dibawah ini:

Jurnal PPh Pasal 25 masa January dan February 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 250,000

Jurnal PPh Pasal 25 masa March s/d. December 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 300,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 300,000

Mengapa berbeda antara January ~ February dengan March ~ December?

Karena PPh Pasal 29 Tahun 2006 baru dibayarkan tanggal 20 March 2007, sehingga bulan January dan February 2007 masih memakai lun-sum Tahun 2006 yang dihitung berdasarkan PPh Badan Tahun 2005. Cukup jelas kan? (jika belum jelas, silahkan ulangi baca pelan-pelan saya yakin anda mengerti).

Jika diringkas Daftar PPh Pasal 25 PT. Royal Bali Cemerlang Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:

Sehingga di akhir tahun, BUKU BESAR: “Uang Muka PPh” akan seperti dibawah ini:




Sedangkan BUKU BESAR: “Petty Cash” seperti dibawah ini:



Nantinya, pada penutupan buku 31 Desember 2007, “Uang Muka (PPh Pasal 25)” akan masuk ke Neraca di sisi “Aktiva” pada kelompok “Aktiva Lancar” yang akan menjadi penyeimbang “Petty Cash” yang berkurang sejumlah yang sama yaitu Rp 3,500,000.

Catatan: (Penting!)

Jika anda perhatikan kedua buku besar diatas, pencatatan dimulai dari tanggal 09 February 2007. dan di bulan Desember 2007 ada pembayaran PPh Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 09 Desember dan 30 Desember 2007.

Mengapa?

Di sini lah kuncinya! Tetapi pertanyaan mengapanya akan saya jawab nanti secara khusus ;-)

Pada tanggal 31 December 2007, Laporan Laba/Rugi PT. Royal Bali cemerlang untuk periode 01 Januari s/d. 31 December 2007, membukukan keuntungan Fiskal sebesar Rp 45,000,000 sehingga PPh Badannya menjadi: 10% x Rp 45,000,000 = Rp 4,500,000.

Jurnalnya:

[Debit]. PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000

Catatan: PPh Badan (yang disisi debit) akan masuk ke Laporan Laba/Rugi dan akan menjadi faktor pengurang Laba, dan Utang PPh Badan yang di sisi credit akan masuk ke neraca di sisi “Pasiva” pada kelompok “Liabilities (Kewajiban)”.

Pada tanggal 19 Maret 2008, PT. Royal Bali Cemerlang menyetorkan PPh Pasal 29 ke kas negara melalui bank persepsi sebesar Rp 1,000,000 saja yang dihitung dengan cara:

PPh Pasal 29 = PPh Badan – Uang Muka PPh (pasal 25)
PPh Pasal 29 = Rp 4,500,000 – Rp 3,500,000 = Rp 1,000,000

Dan atas pembayaran tersebut dicatat:

[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000,-
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000

Jurnal di atas akan:
(-). Menghapus Utang PPh Badan (yang kelihatan pada Neraca 31 Desember 2007).
(-). Menghapus Uang Muka PPh Badan (Pasal 25)
(-). Mengurangi Kas perusahaan pada bulan Maret 2008 sebesar Rp 1,000,000

Selanjutnya, Lun-sum (PPh Pasal 25) PT. Royal Bali Cemerlang untuk tahun 2008 adalah sebesar: Rp 4,500,000/12 = Rp 375,000,- berlaku mulai masa bulan Maret yang akan dibayarkan bulan April 2008.


Menjawab pertanyaan “mengapa pencatatan Uang Muka (PPh Pasal 25) dimulai pada tanggal 09 february 2007, dan Pada Bulan Desember dilakukan pembayaran uang muka (PPh Pasal 25) dilakukan duakali?

Kebanyakan dari kita (termasuk saya dahulu di awal-awal kerja saya) selalu mengikuti arus, yaitu membayarkan pajak menjelang akhir batas waktu (tanggal 09 bulan berikutnya). Misalnya: untuk Uang Muka Pasal 25 (Lun-Sum) bulan January dibayarkan tanggal 09 February dan seterusnya.

Sebenarnya itu tidak masalah, hanya saja menjadi masalah ketika itu dilakukan di bulan Desember. Mengapa?

Karena 31 Desember adalah penutupan buku, jika PPh Pasal 25 untuk bulan December 2007 baru kita bayarkan tanggal 09 January 2008, maka Total Uang Muka PPh Pasal 25 yang kita bayarkan untuk tahun 2007 hanya sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga kas yang keluar hanya sebanyak Rp 3,200,000 dengan rincian:

09 February + 09 March 2007 = Rp 250,000 x 2 = Rp 500,000
09 April ~ 09 Desember 2007 = Rp 300,000 x 9 = Rp 2,700,000
------------------------------------------------------------------
Total = Rp 3,200,000
==============================================

Sehingga di penutupan buku di neraca akan muncul:

Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,200,000,- dan di rekening kas akan berkurang sebesar Rp 3,200,000 juga. Okay, Neraca Komersial sudah dalam kondisi balance, sampai...................

Pada tanggal 19 March 2008 (sesuai dengan contoh kasus) pada saat membayarkan PPh Badan sebesar Rp 1,000,000 dijurnal:

[Debit]. PPh Badan Terhutang = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000,-

Dengan jurnal di atas, jelas neraca tidak akan balance, Uang Muka PPh di neraca 31 Desember 2007 yang hanya Rp 3,200,000 anda hapuskan dengan jurnal sebesar Rp 3,500,000. jelas akan menyisakan saldo minus sebesar Rp 300,000,-

Bagaimana jika pada saat pembayaran PPh Pasal 29, Uang Muka PPh (Pasal 25) dicatat di sisi credit sebesar Rp 3,200,000 saja?

Boleh saja, tetapi resiko-nya anda harus membayar (mengeluarkan cash) sebesar Rp 1,300,000,- karena Utang PPh Badannya Rp 4,500,000. Apakah anda mau membayar lebih sementara bukti SSP anda menunjukkan bahwa anda telah membayar PPh Pasal 25 secara penuh dari January s/d. December?.

Jikapun anda (perusahaan) rela membayar lebih, saya sarankan: jangan lakukan itu, karena jika anda lakukan itu, pada catatan di kantor pajak nantinya anda akan kelihatan lebih bayar (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?), Lunsump Desember akan tetap menjadi pengurang PPh Pasal 29 meskipun anda baru bayarkan di bulan January, (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?) category periksa!.

Lalu bagaimana caranya agar tidak terjadi seperti itu?
Lakukan seperti apa yang saya lakukan: Bayar Lun-Sump (PPh Pasal 25) bulan December anda pada bulan December juga (paling lambat 30 December), jangan sampai jatuh ke bulan (tahun) berikutnya. Dan jangan lupa Lun-sump Desember sudah anda bayar di bulan Desember, sehingga di bulan January anda tidak perlu membayar PPh Pasal 25 lagi, SSP PPh Pasal 25 untuk Desember yang anda setorkan tanggal 30 Desember setorkan ke kantor pajak SSP-nya pada bulan January (antara tanggal 01 s/d. 09), sehingga di pembukuan anda transaksi tercatat tanggal 30 Desember, tetapi di kantor pajak anda tetap kelihatan membayar di bulan January.

Sumber: http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.co.id/2008/03/perlakuan-pph-pasal-25-dan-29.html
Pengertian Neraca dan Laporan Laba/Rugi

Pengertian Neraca dan Laporan Laba/Rugi

No Comments
Laporan keuangan secara sederhana meliputi neraca dan laporan laba/rugi, namun untuk lebih mengetahui lebih mendalam suatu aktivitas perusahaan maka di samping neraca dan laporan laba/rugi masih dibutuhkan lagi data berupa laporan perubahan modal, laporan arus kas, serta laporan lainnya sesuai kebutuhan intern/ekstern perusahaan. Secara sederhana dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. Neraca adalah laporan yang menggambarkan jumlah harta/hak dan hutang/kewajiban perusahaan pada suatu saat tertentu.
  2. Laporan laba/rugi suatu laporan yang menggambarkan aktivitas perusahaan dalam suau periode tertentu. Dalam laporan laba/rugi disajikan laporan yang menggambarkan pendapatan yang diperoleh dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sehingga dalam laporan ini dapat diketahui apakah perushaan dalam posisi laba atau rugi.
  3. Laporan perubahan modal merupakan laporan yang menggambarkan jumlah modal yang dimiliki, serta sumber-sumber serta penggunaannya dan sebab-sebab terjadinya perubahan modal perusahaan.
  4. Laporan arus kas adalah laporan yang menggambarkan perubahan keadaan kas perushaan yang mencakup laporan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Dari laporan ini dapat diketahui penggunaan uang kas dan perolehan uang kas masuk sehingga dapat diketahui dan diprediksi kapan perusahaan akan kelebihan dan kapan perusahaan akan kekurangan uang kas.
Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli

Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli

No Comments

Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli

1.Munawir (1991:2)

Pengertian laporan keuangan menurut Munawir pada dasarnya laporan keuangan adalah proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengkomunikasikan data keuangan.

2.Sundjaja dan Barlian (2001:47)

Pengertian laporan keuangan menurut Sundjaja dan Barlian adalah suatu laporan yang menggambarkan hasil dari proses akuntansi yang digunakan sebagai alat komunikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan data keuangan atau aktivitas perusahaan.

3.M.Sadeli (2002:2)

Pengertian laporan keuangan menurut M. Sadeli adalah hasil dari proses akuntansi dan merupakan informasi histories. Akuntansi adalah proses pengidentifikasian, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk membentuk pertimbangan dan mengambil keputusan yang tepat bagi pemakai informasi tersebut.

4.SAK (Standar Akuntansi Keuangan)

Pengertian laporan keuangan menurut SAK adalah bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misalnya: sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.

5.Sofyan S. Harahap dalam buku “Analisa Kritis Atas Laporan Keuangan) (2006:105)

Pengertian laporan keuangan menurut Sofyan S. Harahap adalah laporan yang menggambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahan pada saat tertentu atau jangka waktu tertentu.

6.Bridwan (2004:17) dalam buku “Intermediate Accounting”

Pengertian laporan keuangan menurut Bridwan adalah ringkasan dari suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.

7.Machfoedz dan Mahmudi (2008:1.18)

Pengertian laporan keuangan menurut Machfoedz dan Mahmudi adalah hasil akhir dari proses akuntansi. Proses akuntansi dimulai dari bukti transaksi, kemudian dicatat dalam harian yang disebut jurnal, kemudian secara periodik dari jurnal dikelompokkan ke dalam buku besar sesuai dengan transaksinya, dan tahap terakhir dan proses akuntansi adalah penyusunan laporan keuangan.

8.Hanafi dan Halim (2007:49)

Pengertian laporan keuangan perusahaan menurut Hanafi dan Halim adalah salah satu sumber informasi yang penting disamping informasi industri, kondisi perekonomian, pangsa pasar perusahaan, kualitas manajemen dan lainnya.

9.Harnanto (2002:31)

Pengertian laporan keuangan menurut Harnanto adalah hasil akhir dari proses akuntansi, yang terdiri dari dua laporan utama yaitu neraca dan laporan perhitungan laba rugi dan berupa laporan yang sifatnya sebagai pelengkap seperti laporan laba yang ditahan serta laporan sumber dan penggunaan dana atau laporan perubahan posisi keuangan.

10.Gumanti (2011:103)

Pengertian laporan keuangan menurut Gumanti adalah ringkasan dari harta, kewajiban dan kinerja operasi selama suatu periode akuntansi tertentu.

11.Sutrisno (2012:9)

Pengertian laporan keuangan menurut Sutrisno adalah hasil akhir dari proses akuntansi yang meliputi dua laporan utama yakni neraca dan laporan laba-rugi. Lapuran keuangan disusun dengan maksud untuk menyediakan informasi keuangan suatu perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam mengambil keputusan.

12.Wahyudiono (2014:10)

Pengertian laporan keuangan menurut Wahyudiono adalah laporan pertanggungjawaban manajer atau pimpinan perusahaan atas pengelolaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya kepada pihak-pihak luar perusahaan.

13.Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) (2012:5)

Pengertian laporan keuangan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia adalah struktur yang menyajikan posisi keuangan dan kinerja keuangan dalah sebuah entitas. Tujuan umum dari laporan keuangan ini untuk kepentingan umum adalah penyajian informasi mengenai posisi keuangan (financial position), kinerja keuangan (financial performance), dan arus kas (cash flow) dari entitas yang sangat berguna untuk membuat keputusan ekonomis bagi ara penggunanya.

14.Gitman (2012:44)

Pengertian laporan keuangan menurut Gitman adalah Annual report that publicly owned corporations must provide to stockholders; it summarizes and documents the firms financial activities during the past year.

15.Kasmir (2014:7)

Pengertian laporan keuangan menurut Kasmir adalah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu.

16.Munawir (2002:56)

Pengertian laporan keuangan menurut Munawir adalah alat yang sangat penting untuk memperoleh infomasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil operasi yang telah dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan.

17.Bambang Riyanto (2012:327)

Pengertian laporan finansiil menurut Bambang Riyanto memberikan ikhtiar mengenai keadaan finanziil suatu perusahaan, dimana Neraca (Balance Sheets) mencerminkan nilai aktiva, utang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu, dan laporan rugi dan laba (income statement) mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama periode tertentu, biasanya meliputi periode satu tahun.

18.Wikipedia

Pengertian laporan keuangan menurut Wikipedia adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada periode akuntansi yang dapat digunakan utuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari pelaporan keuangan.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli Terlengkapsemoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber: http://www.spengetahuan.com/2017/10/pengertian-laporan-keuangan-menurut-para-ahli.html

Cara Menghitung Keuntungan Bisnis Restoran - Menghitung PBP, BEP, dan ROI

No Comments

Saat anda ingin mengetahui waktu yang tepat investasi Anda kembali, Anda perlu memperhatikan manajemen keuangan restoran Anda. Hal yang biasanya diperhatikan dalam Managemen keuangan bisnis adalah 3 laporan penting ini yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Neraca dan Laporan Arus Kas.

Kegunaan laporan ini dibagi berdasarkan perannya :
1. Laporan Arus Kas
Digunakan untuk laporan dana kas restoran yang mencatat hasil transaksi penjualan dan pengeluaran restoran. 
2. Laporan Laba rugi
Digunakan untuk mengetahui secara keseluruhan keuntungan tanpa melihat uang yang tersedia. 
3. Laporan Neraca 
Digunakan untuk melihat keseimbangan asset dalam restoran anda yang digabung dengan kewajiban tanggungan.  
Untuk mengetahui lebih lanjut total hasil investasi Anda pada usaha restoran. Anda perlu melakukan penghitungan lebih dalam mengenai tingkat pengembalian atas investasi dengan ROI (Return of Investment), perhitungan jumlah produk yang harus dijual untuk menutup modal dengan BEP  (Break Even Point), dan perhitungan jangka waktu pengembalian modal dalam restoran Anda PBP (Pay Back Period). 
Dalam penerapannya Anda bisa melihat contoh kasus ini : 
Ada sebuah usaha nasi goreng dengan rincian sebagai berikut:
Harga Jual       Rp                       150,000
Harga Produksi     Rp                          5,000
Investasi Dana    Rp                  50,000,000
Sewa Tempat  Rp 10,000,000/tahun 
Gaji Pegawai  Rp 1,500,000/bulan 
Biaya lain-lain  Rp 500,000/bulan 
Target minimal penjualan sebanyak 30 Piring setiap harinya, maka
Berapa BEP,PBP, dan  ROI nya? 
BEP
Jumlah Pengeluaran per Hari :
Sewa Tempat   = 10 Juta / 366 Hari    = 28 Ribu
Gaji Pegawai  = 1,5 Juta / 30 Hari     = 50 Ribu
Biaya Lain-Lain    = 500 Ribu / 30 Hari  = 17 Ribu
Total investasi = 50 Juta / 365 Hari    = 137 Ribu
Total Pengeluaran = 232.000/Hari
Maka untuk BEP nya :
Laba per piring = Harga Jual –  Harga Produksi = 15.000-5.000 = 10.000
Dengan Laba sejumlah tersebut, BEP = 232 ribu : 10 ribu =23 Piring
Jadi, jumlah produk (nasi goreng) yang harus terjual setiap harinya untuk memenuhi penutupan modal adalah sebanyak 23 Piring Nasi Goreng
PBP= Total Investasi (Penanaman Modal) /  Laba Per Bulan
Dengan soal yang menyatakan bahwa setiap harinya, usaha tersebut memiliki target untuk menjual setidaknya 30 piring setiap harinya, maka laba/bulannya adalah
10ribu x 30 piring x 30 hari = 9 Juta
Jadi, PBP = 50 Juta : 9 Juta = 5,5 Bulan
ROI  =  (Laba per Bulan /  Total Investasi) x 100 %
           =  (9 Juta / 50 Juta) x 100% = 18%
Bila dilihat dari contoh di atas hasil ROInya Cukup bagus. semakin besar ROI yang dihasilkan semakin besar peluang untuk menarik perhatian investor dan Anda dapat mengambil keuntungan dari investasi yang Anda lakukan. Jangan lupa untuk menggaji diri sendiri meskipun Anda pemiliknya bila Anda terlibat dalam operasional Restoran Anda.
http://www.beeaccounting.com/blog/cara-menghitung-keuntungan-bisnis-restoran/

Tax Planning (Perencanaan Pajak)

No Comments
Saat ini “Tax Planning” adalah salah satu istilah yang “beken” di bidang perpajakan. Banyak sekali PAJAKers yang menanyakan hal ini sama admin @tanyaPAJAK. Oleh karena keterbatasan karakter di Twitter, lebih baik admin tulis saja di blog ini.



Setiap Wajib Pajak Badan yang ada di Indonesia mencari cara untuk meminimalkan pajak penghasilannya dengan cara-cara yang legal. Nah hal ini lazim disebut dengan tax planning atau perencanaan pajak.

Apa sih tujuan pokok dari tax planning ini?

Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tapi ingat, secara legal bukan ilegal. Tax planning adalah tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Pengertian Tax Planning
Perencanaan pajak adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manjemen perpajakan usaha atau penghasilannya, namun perlu diperhatikan bahwa perencaan pajak yang dimaksud adalah perencanaan pajak tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Udang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna menmdapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan (Hoffman, 1961).

Dalam sudut pandang perencanaan pajak, tax avoidance yang dilakukan oleh wajib pajak adalah sah dan secara yuridis sehingga tidak bisa ditetapkan pengenaan pajak. pengertian dari tax avoidance adalah upaya pengurangan utang pajak secara konstitusional (international tax glossary, 2005).

Menurut Gunawan, yang dikutip oleh Lumbantoruan (Lumbantoruan : 1996:485), tax planning merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Tindakan itu legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes). Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh misalnya, mengambil ketentuan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan pemotongan atau pengurangan yang diperkenankan. Pada umumnya tax planning adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh dengan cara, mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan, hal ini dapat memanfaatkan penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3.

Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Tetapi kedua sanksi itu merupakan pemborosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui tax planning yang baik. Maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana manajemen akan dilakukan perencanaan pembayaran yang tidak lebih (dapat mengurangi optimalisasi alokasi sumber daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana).

Perencanaan pajak selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau terkena pajak apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangin jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak yang dimaksud dapat ditunda pembayaran dan lain sebagainya. Akhir dari prosedur perpajakan adalah pembayaran pajak. Tentu lebih menguntungkan jika perusahaan membayar pajak pada saat terakhir dari pada penyetoran dilakukan jauh sebelumnya.

Jenis-jenis Tax Planning
Tax planning dibagi menjadi dua:
1) Tax planning domestic nasional (national tax planning)
National tax planning hanya memperhatikan Undang-Undang Domestik, pemilihan atas dilaksanakan atau tidak suatu transaksi dalam national tax planning bergantung pada transaksi tersebut, artinya untuk menghindari/mengurangi pajak, wajib pajak dapat memilih jenis transaksi apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan hokum pajak yang ada, misalnya akan terkena tarif pajak khusus final atau tidak?.

2) International tax planning
International tax planning selain memperhatikan Undang-Undang Domestik, juga harus memperhatikan undang-undang atau perjanjian pajak (tax treaty) dari negara-negara yang terlibat.

Penerapan Tax Planning
Sebelum menerapkan tax planning pada suatu perusahaan harus dilakukan analisis keadaan perusahaan, yaitu melakukan pengamatan dan penelitian terhadap kebijaksanaan perusahaan serta mencari kelemehan sehingga dapat ditentukan strategi perencanaan perpajakan yang tepat dilaksanakan.

Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisiensi, dan Efektif

Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion.
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.

Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2) secara bisnis dapat diterima, dan
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

Pengaruh Pajak terhadap Perusahaan

Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah. Secara administrative pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung dikenakan atas masuknya sumber daya yaitu penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikeluarkan terhadap keluarnya sumber daya seperti untuk konsumsi atau barang dan jasa.

Beban pajak langsung umumnya ditanggung oleh orang atau badan yang memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung ditanggung oleh konsumen atau masyarakat. Bagi perusahaan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dianggap sebagai biaya/beban dalam menjalankan atau melakukan kegiatan usaha. Pajak sebagai biaya akan mempengaruhi besarnya laba yang diterima maupun yang akan dikembalikan kepada pemegang saham. Jadi pada dasarnya secara ekonomis pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagikan atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan.

Dalam praktek bisnis umumnya pengusaha mengidentifikasikan pembayaran pajak sebagai beban. Sehingga pengusaha akan berusaha untuk meminimalkan pembayaran pajak tersebut, untuk mengoptimalkan besarnya laba.

Dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing maka pengusaha wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian juga dengan kewajiban membayar pajak, karena merupakan biaya yang menurunkan laba sesudah pajak. Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui Manajemen Pajak.


Secara umum manajemen pajak dapat didefinisikan sebagai berikut :
Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh lana dan likuiditas yang diharapkan.

Tujuan manajemen pajak adalah:
a. Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
b. Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang sebenarnya.

Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari :

Perencanaan pajak (tax planning)
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan-peraturan perpajakan, dengan maksud dapat menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan-peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan dari pembuat undang-undang. Maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakekat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak, karena pajak merupakan beban pengurang laba yang tersedia, baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.

Tax avoidance adalah rekayasa yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan. Tax avoidance dapat terjadi didalam bunyi ketentuan atau tertulis dalam undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang atau dapat juga terdapat dalam bunyi ketentuan undang-undang.

Aspek Formal dan Administrative Perencanaan Pajak

Kewajiban perpajakan bermula dari implementasi undang-undang perpajakan. Oleh karena itu ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrative maupun sanksi pidana. Sanksi administrative maupun pidana merupakan pembrorosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui suatu perencanaan pajak yang baik. Untuk dapat menyusun perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik diperlukan pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Selanjutnya selaras dengan pengelompokkan hukum pajak, aspek formal administrasi maupun aspek materiel perlu dimengerti dan dipahami untuk dapat mengeliminir sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Pungutan pajak oleh Ditjen Pajak adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN/PPnBM, PBB, Bea materai, dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana UU pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam PP, KepPres, KMK, SK, serta SE Ditjen Pajak.

Aspek administrasi dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/NPPKP. Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, membayar pajak, menyampaikan SPT, disamping memotong atau memungut pajak. Kewajiban perpajakan berakhir pada saat pelunasan pajak oleh WP.
Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dan payment. Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment dengan kewajiban menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Sedangkan sistem pembayaran yang berlaku dapat dilakukan sendiri oleh WP maupun melalui pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system).

Pembayaran pajak sebagai transfer sumber daya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik supaya jangan sampai terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus direncanakan dengan baik supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Disamping pembayaran pajak masih ada kewajiban pelaporan yang juga harus direncanakan supaya dapat selesai dan dilaporkan tepat pada waktunya.

Aspek Material dalam Perencanaan Pajak

Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, maka manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih karena dapat mengurangi optimalisasi sumber daya dan tidak kurang supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana. Untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Pelaporan objek pajak yang benar dan lengkap harus bebas dari rekayasa negatif.

Penghindaran Sanksi Pajak

Pembayaran sanksi perpajakan yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Penghindaran terhadap pemborosan tersebut merupakan optimalisasi alokasi sumber daya perusahaan kea rah yang lebih produktif dan efisien sehinggaa meminimalisasi pemborosan tersebut dan dapat memkasimalkan kinerja dengan benar, selain harus kerja dnegan keras dan cermat.

Sanksi administrasi tersebut dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara maupun denda financial.
Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau ternyata motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, administrasi perpajakan (fieus) dapat menganggap bahwa WP kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Setidak-tidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning):

a. Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan. Bila suatu perencanaan pajak ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan buat WP merupakan resiko yang sangat berbahaya dan mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut.

b. Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Maka perencanaan pajak yang tidak masuk akan akan memperlemah perencanaan itu sendiri.

c. Bukti-bukti pendukungnya yang memadai.


Pelaksanaan kewajiban perpajakan

Apabila pada tahap perencanaan pajak telah diketahui faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah selanjutnya adalah mengimplementasikannya baik secara formal maupun materiel. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakannya telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan. Dan jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari peraturan yang berlaku maka praktek tersebut telah menyimpang dari tujuan manajemen pajak.

Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan yaitu :

a. Memahami ketentuan dan peraturan perpajakan
Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti UU, PP, Keppres, KMK, SK, dan SE DitJen Pajak, kita dapat mengetahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak

b. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat
Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam menyajikan informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk LK dan menjadi dasar dalam menghitung besarnya jumlah pajak (UU KUP pasal 28).


Pengendalian pajak (tax control)

Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun materil. Dalam pengendalian pajak yang penting adalah pengecekan pembayaran pajak. Oleh sebab itu pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya pembayaran pajak dilakukan saat akhir tentu lebih menguntungkan dibandingkan membayar lebih awal. Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang.

Motivasi dilakukan Tax Planning

Motivasi dilakukannya tax planning bersumber dari tiga unsur perpajakan :

1. Tax policy

Kebijaksanaan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek kebijaksanaan pajak ada faktor-faktor yang mendorong dilakukannya perencanaan pajak yaitu :

ü Pajak yang akan dipungut

Ada berbagai tipe pajak yang harus menjadi pertimbangan utama baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung serta cukai seperti :
Ø PPh Badan dan OP
Ø Pajak atas Capital Gain
Ø Withholding tax, gaji, upah, sewa, bunga, dan royalty
Ø Pajak atas ekspor, impor dan bea masuk
Ø Pajak atas undian/hadiah
Ø Bea Materai

Adanya berbagai kewajiban jenis pajak yang harus dibayar dimana masing-masing jenis pajak tersebut mempunyai sifat perlakuan sendiri-sendiri misalnya Bea Masuk akan dianggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari PKP atau bisa dimintakan restitusi apabila kita melakukan ekspor barang. Sedangkan PPh adalah pajak atas laba atau penghasilan yang dapat mengurangi besarnya penghasilan bersih setelah pajak. Maka agar tidak menganggu atau tidak menderaskan cashflow perusahaan, perlu adanya perencanaan pajak yang baik agar bisa menganalisis atas transaksi apa, terkena pajak apa, dan perlu dana berapa sehingga diketahui berapa penghasilan bersih setelah pajak.

ü Siapa yang akan dijadikan subyek pajak

Indonesia mengadakan pemisahan antara Badan Usaha dengan pribadi pemiliknya (pemegang saham), yang akan menimbulkan pajak ganda. Adanya perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen kepada pemegang saham dari Badan Usaha dimana pemegang saham adalah orang pribadi atau perorangan dan pemegang saham adalah berbentuk Badan Usaha (PT), maka disini menimbulkan usaha untuk perencanaan pajak dengan baik agar beban pajaknya rendah dan meringankan arus kas (cashflow) perusahaan sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain. Disamping itu adanya pertimbangan untuk menunda pembayaran deviden dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan, yang bagi perusahaan juga akan menimbulkan penundaan pajak.

ü Apa saja yang merupakan objek pajak

Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas obyek pajak yang secara ekonomis hakekatnya sama akan menimbulkan usaha perencanaan pajak, agar beban pajak rendah. Jadi karena objek pajak merupakan basis perhitungan (tax bases) besarnya pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.

ü Berapa besarnya tarif pajak

Adanya penerapan tarif yang diterapkan di Indonesia mengakibatkan seseorang perencana pajak akan berusaha sedapat mungkin dikenakan tarif yang palin rendah.

ü Bagaimana prosedurnya

Adanya self assessment system dan payment system mengharuskan seorang perencana pajak untuk melakukan tax planning dengan baik. Saat ini sistem pemungutan (withholding) di Indonesia makin ditingkatkan penerapannya. Hal ini disamping mengganggu cash flow perusahaan juga bisa berakibat terjadinya kelebihan pembayaran pajak atas pemungutan pendahuluan tersebut, dimana untuk memperoleh restitusinya memerlukan waktu dan biaya.


2. Tax Law

Kita menyadari bahwa kenyataannya dimanapun tidak ada undang-undang yang mengatur secara permasalahan dengan sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain (PP, Keppres, KMK, dan SE DJP), serta tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapai. Keadaan ini menyebabkan munculnya celah (loophole) bagi WP untuk menganalisis dengan cermat atas kesempatan tersebut untuk digunakan perencanaan pajak yang baik.

3. Tax Administration

Indonesia merupakan negara yang begitu luas wilayahnya dan begitu banyak penduduknya dan sebagai negara yang sedang membangun masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan administrasi perpajakannya secara memadai. Hal yang mendorong perusahaan untuk melaksanakan perencanaan perpajakan dengan baik agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara fiskus dengan WP, akibat dari begitu luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang belum efektif.
Secara umum motivasi dilaksanakannya tax planning adalah untuk memaksimalkan laba setelah pajak, Karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam penga,bilan keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan perpajakan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas obyek pajak yang secara ekonomis hakekatnya sama, dengan memanfaatkan :
* Perbedaan tarif pajak (tax rate)
* Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (tax base)
* Loop hole (celah), shelter, dan haven.

Kesimpulan

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

Aspek-aspek dalam Tax Planning

a. Aspek Formal dan Administratif


ü Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
ü Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
ü Memotong dan/atau memungut pajak;
ü Membayar pajak;
ü MenyampaikanSurat Pemberitahuan.

b. Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasialokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkansecara benar dan lengkap.

Tahapan Tax Planning

a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan).


Penjelasan Tahapan dalam Tax Planning

Menganalisis Informasi yang ada (Analysis of the existing data base).

Tahapan pertama dari proses pembuatan tax planning adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung.
Ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien. Adalah juga penting untuk memperhitungkan kemungkinan besarnya penghasilan suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran lain diluar pajak yang mungkin terjadi. Untuk itu seorang manajer perpajakan harus memperhatikan faktor-faktor baik dari segi internal maupun eksternal yaitu:

a. Fakta yang relevan

Dalam arus globalisasi serta tingkat persaingan yang semakin kompetitif maka seorang manajer perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak untuk perusahaannya dituntut harus benar-benar menguasai situasi yang dihadapi, baik dari segi internal maupun eksternal dan selalu dimutakhirkan dengan perubahan-perubahan yang terjadi agar perencanaan pajak dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh terhadap situasi maupun transaksi-transaksi yang mempunyai dampak dalam perpajakan.

b. Faktor Pajak

Dalam menganalis setiap permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan perencanaan pajak adalah tidak terlepas dari dua hal yang berkaitan dengan faktor-faktor pajak yaitu menyangkut setiap tipe perpajakan nasional yang dianut oleh suatu negara dan sikap fiskus dalam menafsirkan peraturan perpajakan baik Undang-undang domestik maupun mancanegara.

c. Faktor non Pajak lainnya

Beberapa faktor bukan pajak yang relevan untuk diperhatikan dalam penyusunan suatu perencanaan pajak antara lain:
i. Masalah badan hukum
Sistem hukum yang berbeda terdiri dari berbagai tipe dari pada perusahaan. Pemilihan bentuk badan usaha yang diusulkan sering dibuat sebagai fungsi daripada seluruh peraturannya (baik untuk pajak maupun bukan pajak) dalam rangka administrasi pembentukan dan pembubarannya.

ii. Masalah mata uang dan nilai tukar
Dalam ruang lingkup perencanaan pajak yang bersifat internasional masalah nilai tukar mata uang mempunyai dampak yang besar terhadap finansial suatu perusahaan. Nilai tukar mata uang yang berfluktuasi atau tidak stabil memberikan resiko usaha yang cukup tinggi. Apalagi jika ada masalah devaluasi maupun revaluasi. Dari dampak finansial tentunya berakibat pada posisi laba-rugi, apalagi bila terdapat banyak transaksi baik ekspor atau impor maupun pinjaman dalam bentuk mata uang asing.

iii. Masalah pengendalian devisa
Sistem pengendalian devisa yang dimuat suatu negara menjadi bahan pertimbangan penting terutama jika suatu negara menganut pembahasan atau larangan untuk mengadakan pertukaran atau transfer dana dari transaksi internasional ataupun adanya larangan untuk menjamin uang atau menarik uang dari luar tanpa adanya izin Bank Sentral atau Menteri Keuangan. Berbagai macam aturan yang dibuat tentunya menjadi bahan pertimbanagan bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya atau tidak, karena perhitungan laba-rugi akhirnya selalu menjadi patokan dasar dalam mengambil keputusan.

iv. Masalah Program intensif investasi
Masalah program insentif yang ditawarkan negara tertentu memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk melakukan investasi atau pemekaran usaha pada suatu lokasi negara tertentu. Insentif inventasi yang merangsang bisa berupa pemberian pinjaman dengan tarif bunga rendah, bebas bunga ataupun adanya pemberian bantuan dari pemerintah.

v. Masalah faktor bukan pajak lainnya
Faktor bukan pajak lainnya seperti hukum dan sistem administrasi yang berlaku, kestabilan ekonomi dan politik, tenaga kerja, pasar, ada/tidaknya tenaga profesional, fasilitas perbankan, iklim usaha, bahasa, sistem akuntansi, kesemuanya harus dipertimbangkan dalm penyusunan tax planning terutama berkaitan dengan pemilihan lokasi investasi apakah berupa cabang, subsidiari atau untuk keperluan lainnya.

Membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak (Design of one or more possible tax plans).
Model perjanjian internasional dapat melibatkan satu atau lebih tindakan berikut ini:

a. Pemilihan bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional.
Hampir semua perpajakan internasional paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajakan dalam hal ini proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi dan hubungan yang paling menguntungkan. Metode yang harus diterapkan dalam menganalisis dan membandingkan beban pajak maupun pengeluaran lainnya dari suatu proyek adalah apabila tidak ada rencana pembatasan minimum pajak yang diterapkan dan apabila ada rencana pembatasan minimum diterapkan, berhasil atau pun gagal.

b. Pemilihan dari negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi residen dari negara tersebut. Dalam rencana perpajakan internasional mungkin diberi perlakuan khusus dengan memilih antara dua atau lebih kemungkinan investasi di negara-negara berbeda.

c. Penggunaan satu atau lebih negara tambahan.
Dalam banyak kasus, pertimbangan penghemaan pajak tidak hanya di pengaruhi oleh pemilihan yang hati-hati dari bentuk transaksi, operasi maupun hubungan internasional, tetapi juga oleh penggunaan satu atau lebih negara sebagai tambahan dari negara yang bersangkutan yang sudah ada dalam data base. Perencanaan pajak internasional sebetulnya merupakan perluasan yang sederhana dari perencanaan pajak nasional. Dalam membuat model pengaturan yang paling tepat, penting sekali untuk mempertimbangkan.

d. Apakah kepemilikan dari hak, surat berharga, dan lain-lain harus dikuasakan kepada satu atau lebih perusahaan, individu, atau kombinasi dari semuanya itu.

e. Adakah hubungan antara berbagai individu dan entitas.

Mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak (Evaluating a tax plan).

Perencanaan pajak sebagai suatu perencanaan merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategik perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak. Evaluasi tersebut meliputi :
a) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan,
b) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan dan berhasil dengan baik,
c) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan tapi gagal.

Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak (Debugging the tax plan).

Hasil suatu perencanaan pajak bisa dikatakan baik atau tidak tentunya harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Dengan demikian keputusan yang terbaik atas suatu perencanaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi dan tujuan operasi perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak mungkin sesuai bentu perencanaan pajak yang diinginan. Kadang suatu rencana harus diubah mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan. Walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilan sangat kecil. Sepanjang masih besar penghematan pajak yang bisa diperoleh, rencana tersebut harus tetap dijalankan. Karena begaimanapun juga kerugian yan ditanggung merupakan kerugian minimal.

Memutakhirkan rencana pajak (Updating the tax plan).

Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, namun juga masih perlu mempertimbangkan setiap perubahan yang terjadi baik undang-undang maupun pelaksanaannya di negara dimana aktivitas tersebut dilakukan yang mungkin mempunyai dampak terhadap komponen dari suatu perjanjian, yang berkenaan dengan perubahan yang terjadi di luar negeri atas berbagai macam pajak maupun aktifitas informasi bisnis yang tersedia sangat terbatas. Pemutakhiran dari suatu rencana adalah konsekuensi yang perlu dilakukan sebagaimana dilakukan oleh masyarakat yang dinamis. Dengan memberikan perhatian terhadap perkembangan yang akan datang maupun situasi yang terjadi saat ini, seorang manajer akan mampu mengurangi akibat yang merugikan dari adanya perubahan, dan pada saat yang bersamaan mampu mengambil kesempatan untuk memperoleh manfaat yang potensial.

Strategi Umum Perencanaan Pajak

a.Tax saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melaluipemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya, perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawanmenjadi tunjangan dalam bentuk uang.

b.Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak denganmenghindari pengenaan pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objekpajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami kerugian,perlumengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian naturakarena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21.

c. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajakyang berlaku, perusahaan dapatmenghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
ü Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
ü Sanksi pidana: pidana atau kurungan.

d. Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.

e. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas pembeliansolar dan/atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai.

Dalam kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak dapatmenggunakan dokumenlain yang fungsinya sama dengan faktur pajakstandar, seperti SPPB atauSurat Perintah Pengiriman Barang(delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, FNBP(Faktur NotaBon Pen yerahan)yang dikeluarkan oleh Pertamina untukpenyerahan BBM dan/atau bukan BBM, dan tanda pembayaran atau kuitansi telepon.

Sumber:


Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat.