Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan

Cara dan Langkah Membuat SPT Tahunan Badan 1771 Menggunakan EFORM 2020

No Comments

Cara dan Langkah Membuat SPT Tahunan Badan 1771 Menggunakan EFORM 2020 


1. Login ke DJP Online

2. Pilih menu Lapor - Klik EFORM


3. Pilih/Klik Buat SPT 


4. Pilih masa tahun pajak yang akan kita laporkan - Normal - Klik Kirim Permintaan. Maka file yang ekstensi. xfdl akan terdownload dan simpan dan bersamaan dengan itu akan dikirim juga Kode Verifikasi ke email saudara dari efiling, dibutuhkan saat mau mengirimkan laporan SPT ditahap akhir.  

5. Download viewer agar file yang sudah terdownload bisa terbaca . Baca juga cara instalasi Viewernya
6. Buka file EFORM yang sudah terdownload yang awalnya adalah NPWP

maka akan tampil seperti dibawah langsung tampil halaman INDUK, isikan  no telepon yang kolomnya berwarna merah (kolom merah wajib diisi, kalau tidak diisi maka tidak bisa berlanjut ketahapan berikutnya. 
Contoh no telephon 0812-000000000 masukan 0812 dikolom depannya, sisanya dikolom berikutnya.
Pilih PERIODE PEMBUKUAN menjadi tahun 2020

7. Kemudian pindah ke INDUK LANJUTAN dipilih dan klik BUKA
Maka akan tampil seperti dibawah ini, maka isikan kolom yang berwarna putih. Bila saudara sudah biasa mengisi versi kertas EXCEL pasti lancar ...............
Isi kolom tempat, tanggal lapora dan Nama dan NPWP Penandatangan/Direktur. 

8. Buka LAMPIRAN 8A6 - TRANSKIP yang bersumber dari NERACA dan LABA RUGI

bila selesai diisi kemudian kelik SEBELUMNYA posisi di atas kiri


9. Klik dan isi LAMPIRAN VI - klik BUKA


10. Klik dan isi LAMPIRAN V - klik BUKA
11. Klik dan isi LAMPIRAN IV - klik BUKA
12. Klik dan isi LAMPIRAN III - klik BUKA
13. Klik dan isi LAMPIRAN II - klik BUKA
14. Klik dan isi LAMPIRAN I - klik BUKA
15. Bila semua terisi lengkap maka saudara buka INDUK LANJUTAN - Submit
maka akan tampil seperti dibawah 

Unggah lamiran laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi, Penyusutan dan Bukti Bayar PPh 25 tahunan 411126-200 (Kurang bayar) maksimal 20 MB

Setelah lampiran diupload maka masukan kode verifikasi yang bisa dilihat pada email - klik Submit dan OK.

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat









CARA MENGIMPOR DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL PADA SPT TAHUNAN E-SPT BADAN RUPIAH 2010

No Comments
1. Buka e-SPT PPh Tahunan Badan – login (Administrator-123)
2. Buka SPT tahun sebelumnya - Klik utility – ekspor data
3. Setelah itu klik penyusutan dan amortisasi fiskal tahun pajak sebelumnya lalu klik eksport data, klik YA dan simpan


4. Simpan file di tempat yang kamu inginkan

5. Buka SPT yang akan di kerjakan – klik utility – impor data

6. Klik search – cari tempat kamu menyimpan file tadi klik open – lalu klik ok
7. Setelah itu klik view data – maka tulisan merah “tunggu, sedang load data ….” Akan berubah menjadi “ proses load data selesai “
8. Klik view data untuk melihat daftar penyusutan yang akan di impor
9. Setelah data yang muncul benar semua, jangan lupa klik impor ya
10. Selesai deh – coba cek di lampiran data penyusutan

Form SPT Tahunan Orang Pribadi

No Comments

 


Perbedaan Formulir SPT 1770SS, 1770S dan 1770

No Comments
Agar Tidak terjadi Kesalahan Pelaporan, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengetahui Formulir SPT Tahunan orang pribadi mana yang harus dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan, Untuk itu akan kami beri penjelasan perbedaan SPT 1770SS, 1770S dan 1770 dalam bahasa ringan dan mudah dimengerti.
SPT 1770SS [Lihat Formulir 1770SS]
  • Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya dibawah 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor anda bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil, Bukti Potong ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan untuk pelaporan manual.
  • SPT 1770SS digunakan hanya untuk pegawai yang penghasilannya dari satu pemberi kerja saja (kerja di satu perusahaan saja) dalam setahun.
    Bagi Pegawai yang bekerja di dua perusahaan dalam setahun , contoh dari bulan 1-3 bekerja di PT A, 4-12 bekerja di PT B atau dari bulan 1-12 bekerja di dua atau lebih perusahaan sekaligus dan setelah digabungkan penghasilan bruto kamu dibawah 60 juta setahun tetap menggunakan formulir 1770S.
    jika penghasilan lainnya itu dari bunga bank atau bunga koperasi tetap menggunakan formulir 1770ss.
  • Formulir 1770SS ini adalah formulir yang pengisian nya paling sederhana, hanya memindahkan data yang ada di bukti potong 1712-A1/A2, Jika ada penghasilan final seperti menjual tanah harap dicantumkan ke dalam spt juga dan menulis perkiraan jumlah kekayaan dan jumlah utang.
SPT 1770S [Lihat Formulir 1770S]
  • Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau diatas 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor anda bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil.
  • SPT 1770S digunakan hanya untuk pegawai yang penghasilannya dari 2 atau lebih pemberi kerja dalam setahun. Seperti yang dijelaskan tadi walaupun penghasilan bruto dibawah 60 juta setahun tetapi jika kamu bekerja di dua atau lebih perusahaan berbeda dalam setahun  tetap harus menggunakan formulir 1770s
  • Formulir 1770s terdiri dari 2 lampiran untuk dilengkapi yaitu data penghasilan, bukti potong , harta , anggota keluarga dll
SPT 1770 [Lihat Formulir 1770]
  • Untuk Wajib Pajak yang penghasilannya dari Usaha atau Pekerjaan Bebas ( Seseorang yang mempunyai keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan tanpa ada ikatan kerja, contoh : Dokter, Notaris, Konsultan dll ) ,Bekerja lebih dari satu pemberi kerja, Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, Penghasilan dalam negeri lainnnya (Bunga , Royalti, Penghasilan dari selisih kurs mata uang, penghasilan dari anak wajib pajak yang belum dewasa dll ) atau Penghasilan dari Luar negri
  • SPT 1770 mengakomodir Wajib Pajak yang mempunyai banyak jenis penghasilan baik itu Penghasilan dari Pegawai Tetap, Dari Pekerjaan Bebas, Honor dan Penghasilan dalam negeri lainnya. Contoh : Dokter yang merupakan pegawai tetap dari Rumah Sakit A membuka praktek sendiri di rumahnya , mendapat Honor sebagai Dosen di Universitas B mendapat bunga deposito mempunyai anak yang berprofesi sebagai artis cilik yang mendapat honor atas nama ayahnya.
  • Namun SPT 1770 ini juga dapat digunakan untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja sama sekali atau penghasilan nihil. Cukup dengan mengisi identitas nama, npwp namun dikolom penghasilan cukup diisi angka 0 dan melampirkan surat pernyataan diatas materai bahwasanya wajib pajak yang bersangkutan memang benar-benar tidak mempunyai penghasilan sama sekali di Tahun Pajak yang dilaporkan.
Mengenai Perbedaan Formulir SPT 1770SS, 1770S dan 1770 diharapkan pada saat melapor pajak online (e-filing) atau mengambil formulir spt di kantor pajak terdekat kamu tidak kebingungan harus memilih formulir yang mana.