Peraturan
Kampung Adat Batu Budug
Umum:
- Puasa air
dan membisu selama 11 (sebelas) hari (untuk warga baru)
- Siangnya
puasa
- Makan
halalan
- Menghidupkan
malam
- Tidak
terjadi perbuatan makruh dan dosa
- Kesadaran
individu agar menghindari dosa
- Mengaji untuk mengetahui dasar
halalan dan memperkuat keyakinan
- Membaca
Al-Qurán setiap hari dengan suara pelan, diupayakan 10 juz
- Tidak
boleh bersuara di majelis
- Tidak
boleh membawa/mengaktifkan handphone
- Berkebun
setelah sholat Ashar
- Masak satu
tungku
- Makan 1
(satu) kali pada saat waktu Isya setelah melakukan sholat sunah Awwabin
- Pakaian :
a.
Laki-laki :
Ø Untuk
sholat, memakai pakaian putih polos, pakai sorban dan imamah/udeng
Ø Diluar
sholat, memakai pakaian yang menutupi aurat, rapi, sopan, bersarung dan kopiah.
b.
Wanita :
Ø Untuk
sholat, memakai mukena putih polos
Ø Diluar
sholat, memakai pakaian yang menutupi aurat, rapi, sopan dan bersarung/gamis.
Ø Wajib
memakai cadar
- Memiliki dan menggunakan siwak
- Dilarang merokok
- Dilarang memakai jam
tangan/gelang untuk laki-laki
- Masa percobaan 40 (empat puluh)
hari
- Mengikuti
kegiatan dan mentaati peraturan yang berlaku
- Apabila
terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.
Berkeluarga:
- Suami
mulai kegiatan malam mulai pukul 22.00 s.d 03.00 wib
- Anak usia
7 (tujuh) tahun ke atas harus tinggal di kobong, tidak boleh di rumah atau
mondok diluar
- Anak
pulang ke rumah seminggu sekali
- Untuk
keluarga yang memiliki bayi usia dibawah 2 (dua) tahun boleh memiliki
kompor dan peralatan masak hanya untuk keperluan bayi
- Untuk anak
7 (tujuh) tahun ke bawah yang belum mampu berpuasa dipersilahkan masak di
dapur umum
- Apabila
ada tamu keluarga dipersilahkan masak di dapur umum
- Di rumah
tidak boleh ada orang bukan mahrom.
Batu
Budug, 16 Jumadil Awal 1444
10
Desember 2022
Kampung
Adat Batu Budug