SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA LAHAN/BANGUNAN
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Apep Zuhdi Yasykur
Jabatan : Direktur Utama PT. Mang Engking Grup Indonesia
Alamat : Grogol, RT/RW. 001/017, Margodadi, Seyegan, Sleman, Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama PT. Mang Engking Grup
Indonesia yang selanjutnya akan disebut sebagai PENYEWA
Nama : Engking Sodikin
Alamat : Jl. Godean Km. 16, Jamur RT.004/028
Sendangrejo, Minggir, Yogyakarta
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai
PEMILIK
PEMILIK dan PENYEWA dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut :
Pasal 1
STATUS KEPEMILIKAN BANGUNAN
1)
PEMILIK menyatakan bahwa tanah/bangunan yang terletak di
Jalan Godean Km. 16, Jamur RT.004/028 Sendangrejo,
Minggir, D.I.
Yogyakarta dan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Soragan No. 13, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I.
Yogyakarta adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya
yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak
lain.
2)
Bahwa PEMILIK tersebut hendak
menyewakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PENYEWA
dan PENYEWA menyatakan persetujuannya untuk menyewa tanah dan bangunan
tersebut.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal Januari 2016 sampai dengan
Desember 2025
dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu dengan syara-syarat yang
akan disepakati kemudian oleh PEMILIK dan PENYEWA.
Pasal 3
BIAYA SEWA
Biaya sewa tanah dan bangunan beridentitas sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun untuk jangka
waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN
1)
PENYEWA dan PEMILIK sepakat
bahwa sistem pembayaran sewa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3
perjanjian ini dibayar 1 (satu) tahun
sekali.
2)
PEMILIK berjanji bahwa selama
tanah dan bangunan itu disewa oleh PENYEWA maka PEMILIK atau pihak siapapun
tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam
bentuk apa pun.
Pasal 5
PENGGUNAAN BANGUNAN
1)
Selama dalam jangka waktu
berlangsungnya sewa menyewa, PENYEWA menggunakan tanah dan bangunan tersebut
diperuntukkan sebagai usaha restoran
dan kantor PT. Mang Engking Group Indonesia.
2)
PENYEWA tidak diperkenankan
menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan yang bertentangan dnegan undang-undang ketertiban
umum dan kesusilaan.
3)
Apabila penyewa menggunakan
tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan
perjanjian ini.
4)
Pembatalan perjanjian ini
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, PENYEWA berjanji tidak
akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.
Pasal 6
PERAWATAN BANGUNAN
1)
PENYEWA wajib memelihara dan
merawat bangunan yang disewanya sebaik-baiknya, seperti layaknya bangunan sendiri atas
ongkos atau biaya penyewa sendiri.
2)
Apabila terjadi kerusakan yang
ditimbulkan oleh karena kelalaian PENYEWA maka biaya/ongkos untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan PENYEWA.
3)
Kerusakan-kerusakan lain yang
terjadi bukan karena kelalaian PENYEWA, tetap menjadi tanggungan PEMILIK.
Pasal 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH
DAN BANGUNAN
Penyewa berkewajiban untuk
menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini
dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini berakhir.
Pasal 8
PENGALIHAN
1)
Selama dalam masa sewa menyewa,
PENYEWA tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan bangunan yang
dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga
tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK.
2)
Apabila PENYEWA menyewakan
kembali tanah dan bangunan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PEMILIK, maka
PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
3)
Pembatalan perjanjian ini
karena alasan sebagaimana tersebut diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut
pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.
Pasal 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
1)
Perjanjian sewa menyewa ini
dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak
akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
2)
Ahli waris pihak yang meninggal
tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk
mentaati persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
Pasal 10
BIAYA-BIAYA
1)
PENYEWA menyatakan bersedia
membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan
lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa menyewa ini.
2)
Terkait pembayaran pajak-pajak
peribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksudkan
dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab PEMILIK.
Pasal 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1)
Apabila ada hal-hal yang tidak
atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan
penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka PENYEWA dan
PEMILIK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2)
Jika penyelesaian secara
musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara
PENYEWA dan PEMILIK, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hokum
yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sleman.
Pasal 12
PENUTUP
1)
Perjanjian ini dibuat oleh
PEMILIK dan PENYEWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan
dari pihak mana pun.
2)
Perjanjian ini dibuat dalam
rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama
untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Sleman pada hari Senin tanggal sebelas januari dua ribu enam belas (11 Januari
2016)
Penyewa,
APEP ZUHDI YASYKUR
Direktur
Utama
PT.
Mang Engking Group Indonesia
|
|
Sleman,
11 Januari 2016
Pemilik,
ENGKING SODIKIN
|