Tampilkan postingan dengan label Contoh Surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Surat. Tampilkan semua postingan
Contoh Surat Permohonan Sertifikat Halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Contoh Surat Permohonan Sertifikat Halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH)

No Comments
DOKUMEN KELENGKAPAN
PERMOHONONAN SERTIFIKAT HALAL


A. Ditujukan Kepada:
Yth. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
c.q Kanwil Kementerian Agama DIY


1. Permohonan Pemeriksaan dan Pengujian Produk
2. Permohonan Pendaftaran Sertifikat Halal
3. Formulir Pendaftaran
4. Salinan Surat Izin Usaha
5. Salinan Surat Penentapan Penyelia Halal
6. Biodata Penyelia
7. Photocopy Pendanggung Jawab (Direktur & Penyelia)
8. Nama dan Jenis Produk
9. Daftar Nama Produk Dan Bahan Yang Digunakan
10. Proses Pengolahan Produk Berupa Alir Proses Produksi
11. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)

B. Ditujukan Kepada:
Yth. LPPOM MUI
c.q Kanwil Kementerian Agama DIY


1. Surat Rekomendasi dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
c.q Kanwil Kementerian Agama DIY
2. Formulir Isian LPPOM MUI
3. Pernyataan dan Ikrar Halal
4. Salinan Surat Izin Usaha
5. Nama dan Jenis Produk
6. Daftar Nama Produk Dan Bahan Yang Digunakan
7. Proses Pengolahan Produk Berupa Alir Proses Produksi
8. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)

(Berkas Tidak Boleh Distaples, Gunakan Paperclip)

Contoh Dokumen Lengkap Permohonan Sertifikat Halal Download di Bawah ini : 
Contoh Surat Permohonan Sertifikat Halal
Contoh Sistem Jaminan Halal (SJH)
Contoh Dokumen Kumplit Permohonan Sertifikat Halal

Contoh Surat Kuasa Pengmbilan BPKB

Contoh Surat Kuasa Pengmbilan BPKB

No Comments
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           : 
Tempat/Tgl. Lahir        : 
Alamat                         :         
KTP. No.                        : 
Memberikan kuasa kepada :
Nama                           : 
Tempat/Tgl. Lahir        : 
Alamat                         : 
KTP. No.                        :   

Untuk mengambil BPKB atas nama Murtomo dengan Nomor Polisi AB 0000 ME tahun 2016.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga dan diberikan kepada PENERIMA KUASA untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Penerima Kuasa,





ADHIM ALBANTANI


Sleman, 19 September 2017
Pemberi Kuasa,





ADE IMAN


Klik Disini Untuk Download

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan/Bangunan

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan/Bangunan

No Comments
SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA LAHAN/BANGUNAN

Yang bertandatangan di bawah ini :

                Nama                    : Apep Zuhdi Yasykur
                Jabatan                : Direktur Utama PT. Mang Engking Grup Indonesia
                Alamat                  : Grogol, RT/RW. 001/017, Margodadi, Seyegan, Sleman, Yogyakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Mang Engking Grup Indonesia yang selanjutnya akan disebut sebagai PENYEWA

                Nama                    : Engking Sodikin
                Alamat                  : Jl. Godean Km. 16, Jamur RT.004/028 Sendangrejo, Minggir, Yogyakarta

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK

PEMILIK dan PENYEWA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
STATUS KEPEMILIKAN BANGUNAN

1)      PEMILIK menyatakan bahwa tanah/bangunan yang terletak di Jalan Godean Km. 16, Jamur RT.004/028 Sendangrejo, Minggir, D.I. Yogyakarta dan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Soragan No. 13, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain.

2)      Bahwa PEMILIK tersebut hendak menyewakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PENYEWA dan PENYEWA menyatakan persetujuannya untuk menyewa tanah dan bangunan tersebut.

Pasal 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal  Januari 2016 sampai dengan Desember 2025 dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu dengan syara-syarat yang akan disepakati kemudian oleh PEMILIK dan PENYEWA.

Pasal 3
BIAYA SEWA

Biaya sewa tanah dan bangunan beridentitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN

1)      PENYEWA dan PEMILIK sepakat bahwa sistem pembayaran sewa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 perjanjian ini dibayar 1 (satu) tahun sekali.
2)      PEMILIK berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh PENYEWA maka PEMILIK atau pihak siapapun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.

Pasal 5
PENGGUNAAN BANGUNAN

1)      Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa, PENYEWA menggunakan tanah dan bangunan tersebut diperuntukkan sebagai usaha restoran dan kantor PT. Mang Engking Group Indonesia.
2)      PENYEWA tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan yang bertentangan dnegan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan.
3)      Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka  PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
4)      Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 6
PERAWATAN BANGUNAN

1)      PENYEWA wajib memelihara dan merawat bangunan yang disewanya sebaik-baiknya, seperti layaknya bangunan sendiri atas ongkos atau biaya penyewa sendiri.
2)      Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian PENYEWA maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan PENYEWA.
3)      Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian PENYEWA, tetap menjadi tanggungan PEMILIK.

Pasal 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN BANGUNAN

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini berakhir.

Pasal 8
PENGALIHAN

1)      Selama dalam masa sewa menyewa, PENYEWA tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK.
2)      Apabila PENYEWA menyewakan kembali tanah dan bangunan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PEMILIK, maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
3)      Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS

1)      Perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
2)      Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.


Pasal 10
BIAYA-BIAYA

1)      PENYEWA menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa menyewa ini.
2)      Terkait pembayaran pajak-pajak peribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab PEMILIK.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1)      Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2)      Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara PENYEWA dan PEMILIK, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hokum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.

Pasal 12
PENUTUP

1)      Perjanjian ini dibuat oleh PEMILIK dan PENYEWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
2)      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Sleman pada hari Senin tanggal sebelas januari dua ribu enam belas (11 Januari 2016)




Penyewa,






APEP ZUHDI YASYKUR
Direktur Utama
PT. Mang Engking Group Indonesia

Sleman, 11 Januari 2016
Pemilik,

Materai 6000
 
 





ENGKING SODIKIN




Contoh Surat Kuasa Permintaan Mutasi Rekening Bank BCA

Contoh Surat Kuasa Permintaan Mutasi Rekening Bank BCA

No Comments

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           :  ..........................................................................................
Alamat                         :  ..........................................................................................
KTP. No.                        :  .......................................................................................... 

Memberikan kuasa kepada :

Nama                           :  ..........................................................................................
Alamat                         :  ..........................................................................................
KTP. No.                        :  .......................................................................................... 

Untuk meminta mutasi rekening periode dari Desember 2016 sampai Maret 2017 dari rekening TAHAPAN pemberi kuasa pada PT. Bank Central Asia Tbk KCP Godean dengan nomor rekening ..............................

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga dan diberikan kepada PENERIMA KUASA untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya pemberi kuasa dengan ini membebaskan PT. Bank Central Asia Tbk terhadap segala kerugian serta tuntutan hukum yang mungkin timbul berkenaan dengan pemberian kuasa ini.


Perima Kuasa,





ADHIM ADHILA

Yogyakarta, 20 Maret 2017
Pemberi Kuasa,





ADHILA ADHIM

Contoh Undangan Syukuran Aqiqah Basa Sunda Ms Word F4

No Comments

Cara Membuat Surat Keputusan (SK)

No Comments
Di dalam sebuah organiasi atau lembaga, pembuatan surat keputusan (SK) menjadi bagian yang sangat penting untuk melegalkan setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan organisasi atau lembaga tersebut. Tidak terkecuali pada kita yang bergelut di dunia pendidikan, entah itu levelnya sekolah, dinas pendidikan kab/kota dan provinsi maupun tingkat kementrian (pusat). 

Membuat surat keputusan tidak sesederhana membuat surat dinas biasa. Dibutuhkan teknik tertentu dan paham berbagai macam aturan maupun regulasi yang melandasi pengambilan kebijakan dalam pengambilan keputusan tersebut. 

Secara sederhana pengertian surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Sebuah surat keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu konsiderans, desideratum dan diktum.

Konsiderans 
Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal terutama landasan hukum yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri sub topik : menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan 

Keberadaan konsiderans bagi sebuah surat keputusan bersifat wajib karena dalam konsiderans itulah tertera landasan hukum (statuta) setiap surat keputusan. Isi konsiderans minimal dua, maksimal lima. Dari kelima sub topik tersebut diatas, yang paling penting dan harus dipakai dalam setiap keputusan adalah sub topik menimbang dan mengingat. 

Mengingat wajib dipakai karena di dalam bagian inilah dituliskan nomor surat pengangkatan pemimpin tertinggi organisasi sehingga memungkinkan baginya mengeluarkan surat keputusan. Surat keputusan pengangkatan pemimpin tertingi itulah yang menjadi salah satu statuta bagi surat keputusan yang akan dikeluarkan itu disamping statuta yang lain, misalnya surat keputusan dan undang-undang yang berkaitan secara langsung dengan topik atau permasalahan yang akan diputuskan. Semua statuta surat keputusan ditetmpatkan dalam subtopik konsiderans mengingat. 

Membaca dicantumkan ketentuan dan peraturan yang tidak berkaitan secara langsung dengan masalah pokok yang menjadi keputusan, namun ketentuan dan peraturan ini diperlukan untuk memperkuat konsiderans sehingga pertimbangan sebelum memutuskan sesuatu menjadi lebih lengkap. 

Mendengar biasanya dicantumkan usul dan saran yan pernah disampaikan oleh pihak tertentu kepada pemimpin tertinggi/pengambil keputusan. 

Memperhatikan biasanya berisi keputusan rapat yang pernah atau yang sengaja diadakan berkaitan dengan permasalahan yang akan dibuat surat keputusan. 


Diktum 
Diktum adalah bagian surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apasaja yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum. 

Rangkaian diktum diawali oleh subtopik memutuskan yang ditempatkan ditengah kertas (centering). Subtopik memutuskan harus selalu diikuti oleh kata menetapkan yang merupakan penanda untuk memasuki isi diktum. Kata “penanda” menetapkan tidak ditempatkan ditengah, tetapi dimargin kiri. Setelah itu, barulah dituliskan isi diktum. Bila isi diktum akan dirinci, butir-butirnya diberi kode urutan. 

Perlu diketahui bahwa salah satu guna surat keputusan adalah untuk mencabut masa berlaku surat keputusan terdahulu. Oleh karena iitu perlu diketahui bahwa isi sebuah surat keputusan hanya dapat dibatalkan atau dicabut dengan menerbitkan surat keputusan yang baru. Hal itu berarti peluang untuk membatalkan isi sebuah surat keputusan harus terdapat dalam setiap surat keputusan. Dengan demikian, isi setiap surat keputusan tidak akan berlaku abadi. 

Ketentuan yang mengatur hal yang sangat penting itu disebut arbitrase yang berarti ‘perwasitan’ atau ‘penyelesaian’. Karena dahulu isi surat statuta umumnya dibuat dalam pasal-pasal, maka pasal yang berisi ketentuan ‘arbitrase’ itu disebut pasal arbitrase . Pasal atau butir surat keputusan yang berfungsi sebagai pengaman itu ditempatkan dalam diktum. 

Desideratum 
Desideratum adalah bagian yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap surat keputusan pasti mengandung tujuan. Tujuan itu dapat satu atau lebih. 

Berbeda dengan keberadaan konsiderans yang selalu harus dinyatakan secara eksplisit melalui subtopik yang telah disebutkan sebelum ini, keberadaan desideratum dapat saja secara implisit. Artinya, desideratum dapat berada secara tersirat didalam konsiderans atau didalam diktum, atau didalam konsiderans dan diktum. 

Keberadaan desideratum dikatakan tersirat atau implisit karena tidak ada notasi tujuan untuk menendai atau mengawali bunyi desideratum. Namun, tanpa notasi tujuan pun desideratum dengan mudah dapat diketahui. 

Perhatikan contoh Surat Keputusan yang lengkap pada gambar berikut ini :


Lain-lain 
Seperti halnya surat resmi yang lain, maka surat keputusan juga memiliki atribut-atribut pokok seperti Kop Instansi/Organisasi, Pokok Surat, Nomor dan tanggal Surat serta tanda tangan pejabat yang mengeluarkan surat tersebut. 

Jika surat keputusan (SK) tersebut memiliki lampiran, maka lampirannya itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusannya. 

Untuk teknik pengetikan pada MS Word, penggunaan tabel dengan border yang dihilangkan merupakan pilihan yang bagus.