Biaya Promosi

No Comments

I.    Pendahuluan

Untuk kepentingan pemasaran produk baik barang atau jasa kepada konsumen, acap kali Perusahaan melakukan promosi dengan jumlah biaya yang disediakan khusus dalam berbagai bentuk kegiatan yang menarik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan volume penjualan dalam rangka mencapai laba perusahaan yang optimal. Gambaran umum mengenai berbagai kegiatan promosi yang telah dilakukan dapat tercermin dari rincian biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan dalam tahun bersangkutan. Dalam rangka penghitungan serta pelaporan pajak terutang di SPT Tahunan PPh Badan, identifikasi biaya promosi perlu dilakukan karena tidak semua biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi perusahaan. Untuk menentukan berbagai kriteria biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur secara khusus pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 yang berlaku sejak 1 Januari 2009. Definisi biaya promosi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut yaitu Biaya Promosi merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.


II.    Pembahasan

Bentuk Biaya Promosi


Bentuk biaya promosi yang diperkenankan maupun yang tidak diperkenankan sebagai pengurang adalah sebagai berikut:



Biaya Promosi
Tidak Termasuk Biaya Promosi
a.       biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b.      biaya pameran produk;
c.       biaya pengenalan produk baru;dan/atau
d.      biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
a.       pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b.      Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.


Kewajiban membuat Daftar Nominatif

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagai berikut:

Gambar 3.1. Daftar Biaya Promosi



Adapun daftar nominatif yang dimaksud di atas dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Kemudian perlu diperhatikan hal sebagai berikut:
1.       Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
2.       Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
3.       Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
Apabila tidak dilakukan demikian maka, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


Ketentuan Lainnya

Hal lain yang perlu diperhatikan sehingga biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut: 
·         Biaya Promosi dilakukan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan
·         Biaya Promosi dikeluarkan secara wajar
·         Biaya Promosi menurut adat kebiasaan pedagang yang baik
·         Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
·         Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

III.    Penutup

Biaya promosi dapat mengurangi penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Melakukan identifikasi bentuk biaya promosi serta pembuatan daftar nominatif dengan didukung bukti transaksi yang sah merupakan hal yang wajib dilakukan agar biaya promosi dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


IV.    Referensi
1.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
2.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
3.       Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 9/PJ/2010 tentang penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Sumber: http://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=93

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.