I. Pendahuluan
Untuk kepentingan pemasaran produk baik barang atau jasa kepada konsumen, acap kali Perusahaan melakukan promosi dengan jumlah biaya yang disediakan khusus dalam berbagai bentuk kegiatan yang menarik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan volume penjualan dalam rangka mencapai laba perusahaan yang optimal. Gambaran umum mengenai berbagai kegiatan promosi yang telah dilakukan dapat tercermin dari rincian biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan dalam tahun bersangkutan. Dalam rangka penghitungan serta pelaporan pajak terutang di SPT Tahunan PPh Badan, identifikasi biaya promosi perlu dilakukan karena tidak semua biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi perusahaan. Untuk menentukan berbagai kriteria biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur secara khusus pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 yang berlaku sejak 1 Januari 2009. Definisi biaya promosi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut yaitu Biaya Promosi merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
II. Pembahasan
Bentuk Biaya Promosi
Bentuk biaya promosi yang diperkenankan maupun yang tidak diperkenankan sebagai pengurang adalah sebagai berikut:
Biaya Promosi
|
Tidak Termasuk Biaya Promosi
|
a. biaya periklanan di media
elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk
baru;dan/atau
|
a. pemberian imbalan berupa uang
dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain
yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang
telah dikenai pajak bersifat final.
|
Kewajiban membuat Daftar Nominatif
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagai berikut:
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagai berikut:
Gambar 3.1. Daftar Biaya Promosi
Adapun daftar nominatif yang dimaksud di atas dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Kemudian perlu diperhatikan hal sebagai berikut:
1. Dalam hal pemberian
sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan
Lokasinya;
2. Dalam hal Biaya
Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan
harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara
lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
3. Dalam hal Biaya
Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan
promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka
Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara
lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
Apabila tidak dilakukan demikian maka, Biaya Promosi tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ketentuan Lainnya
Hal lain yang perlu diperhatikan sehingga biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
Hal lain yang perlu diperhatikan sehingga biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
·
Biaya Promosi dilakukan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan
penjualan
·
Biaya Promosi dikeluarkan secara wajar
·
Biaya Promosi menurut adat kebiasaan pedagang yang baik
·
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok
sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan
harga pokok penjualan.
·
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek
pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang
menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan
perpajakan yang berlaku.
III. Penutup
Biaya promosi dapat mengurangi penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Melakukan identifikasi bentuk biaya promosi serta pembuatan daftar nominatif dengan didukung bukti transaksi yang sah merupakan hal yang wajib dilakukan agar biaya promosi dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
IV. Referensi
1. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan.
2. Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang
dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
3. Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE - 9/PJ/2010 tentang penyampaian Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto
Sumber: http://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=93
Sumber: http://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=93
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.