Tampilkan postingan dengan label EDC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDC. Tampilkan semua postingan

Mengenal Merchant Discount Rate (MDR)

No Comments

Mengenal Merchant Discount Rate (MDR) dan Cara Menghitung Jumlah MDR dalam Format Excel


Jika di tempat usaha Anda tersedia alat Electronic Data Capture (EDC) untuk menerima pembayaran menggunakan kartu (Kredit ataupun Debit), maka Anda akan mendengar istilah Merchant Discount Rate Perusahaan (MDR). Pengertiaan sederhana dari Merchant Discount Rate Perusahaan adalah fee yang diminta bank untuk setiap transaksi yang menggunakan EDC milik bank tersebut. Umumnya MDR berkisar antara 1-3 persen. Misal seorang pelanggan membayar pembelanjaan Rp. 100.000,- dengan menggesek kartu kredit miliknya. Saat digesek, nilai yang dimasukkan kasir ke EDC adalah Rp. 100.000. Setelah itu EDC dilakukan settlement untuk memindahkan dana ke rekening giro atau tabungan bisnis yang tercatat di sistem bank untuk EDC tersebut. Namun dana yang masuk ke rekening adalah hanya RP. 98.000 karena langsung dipotong Rp.2.000 terkait Merchant Discount Rate Perusahaan yang dikenakan adalah sebesar 2%.

Setelah EDC dilakukan settlement dan masuk ke rekening, maka invoice yang masih outstanding tersebut dilakukan Pembayaran dengan tujuan akun ke rekening bank yang ter-relasi dengan EDC. Nilai pembayaran yang diinput tetap sebesar nilai transaksi, yakni kalau contoh di atas maka tetap pembayaran adalah Rp.100.000. Meski saldo yang masuk ke rekening lebih kecil karena sudah dipotong MDR, maka itu urusan berikutnya. Pertimbangannya adalah agar transaksi Penjualan yang terjadi selesai dahulu, yakni dilunasi utuh.

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai gerbang pembayaran nasional atau national payment gateway (NPG) pada Juli 2017. 

“Sebelum NPG, tarif transaksi (MDR) EDC di penerbit dan acquirer yang berbeda adalah 1,6% sampai 2%. Setelah NPG menjadi maksimal 1%,” ujar Santoso kepada KONTAN, Jumat (7/7)