Tampilkan postingan dengan label Brevet Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Brevet Pajak. Tampilkan semua postingan

Istilah-Istilah Perpajakan

No Comments






Materi Brevet Pajak A & B

Materi Brevet Pajak A & B

No Comments
Materi Brevet Pajak A & B:


  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Pajak Penghasilan Umum
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) A dan B
  4. Pajak Penjualan Barang Mewah
  5. Pajak Bumi dan Bangunan
  6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  7. PPh Pemotongan dan Pemungutan
  8. Akuntansi Perpajakan
  9. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
  10. Pengisian SPT PPN & PPh Elektronik
Pengertian Brevet Pajak

Pengertian Brevet Pajak

No Comments

Brevet Pajak

Secara umum brevet pajak merupakan kegiatan Kursus atau Pelatihan Pajak (taxation) tanpa atau dengan pengaplikasian terhadap software pajak. 
Brevet pajak atau brevet memiliki tingkatan sesuai dengan jenis materi pajak yang diajarkan. Kurang dan lebihnya sesuai dengan tingkatan yang akan diuraikan seperti dibawah ini:
Brevet A – Brevet Pajak Tingkat A
Brevet A merupakan tingkatan kursus atau pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai dengan ketentuan perpajakan (pajak penghasilan) Orang Pribadi (OP). Materinya meliputi Ketentuan umum (tentang tatacara) Perpajakan (KUP), PBB, BPHTB, Bea Materai sampai Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

Brevet B – Brevet Pajak Tingkat B

Brevet B merupakan tingkatan kursus atau pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai menengah dengan pembahasan ketentuan perpajakan Badan / perusahaan. Materinya meliputi  Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pot-Put) Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik 1111 maupun 1107 PUT, Akuntansi Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 
Brevet C – Brevet Pajak Tingkat C
Brevet C  merupakan tingkatan kursus atau pelatihan pajak dengan pembahasan menengah sampai lanjutan dengan pembahasan Perpajakan Internasional. Materinya meliputi PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, Pajak Internasional, Pajak Internasional Bank, Akuntansi Pajak dan Tax Planning.