KAPAN KITA MENCATAT BIAYA DIBAYAR DI MUKA ?
Contoh:
Pada tanggal 12 Januari 2011 telah disepakati sewa sebuah gedung untuk kantor Tn A yang disewakan oleh pemilik gedungnya Tn B dengan nilai sewa Rp 120.000.000,- untuk jangka waktu satu tahun. Mereka berdua sepakat untuk menyelesaikan langsung kesepakatan transaksi tersebut pada tanggal tersebut dan dibayar langsung penuh oleh Tn A kepada Tn B.
Pencatatan (yang salah & sering dilakukan) :
12/1/2011 Debit Kredit
Biaya Sewa Gedung Rp.120.000.000,-
Kas / Bank Rp.120.000.000,-
Ini merupakan pencatatan yang sering dilakukan pelaku bisnis yang masih awam dengan pencatatan keuangan yang baik.
Pencatatan (yang benar) :
12/1/2011 Debit Kredit
Biaya Dibayar Dimuka Rp.120.000.000,-
Kas / Bank Rp120.000.000,-
31/1/2011 Debit Kredit
Biaya Sewa Gedung Rp.10.000.000,-
Biaya Dibayar Dimuka Rp.10.000.000,-
Pencatatan pada tanggal 31 Januari 2011 adalah pencatatan pembiayaan yang harus dilakukan di tiap-tiap bulan selama 11 bulan kedepan (tiap bulan sekali).
Deductible Expense & Non Deductible Expense
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- biaya pembelian bahan;
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
- bunga, sewa, dan royalti;
- biaya perjalanan;
- biaya pengolahan limbah;
- premi asuransi;
- biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- biaya administrasi; dan
- pajak kecuali Pajak Penghasilan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Cara mengatasi Error "Format Nama file tidak sesuai" dalam laporan Realisasi DTP PPh Final UMKM 2021
Cara mengatasi Error "Format Nama file tidak sesuai" dalam laporan Realisasi DTP PPh Final UMKM 2021
Selama dua hari saya selalu gagal melaporan Realisasi DTP PPh Final, namun Alhamdulillah dihari ketiga berhasil...... mau tau caranya?????? Ini yang yang menjadi penyebabnya
Cara dan Langkah Membuat SPT Tahunan Badan 1771 Menggunakan EFORM 2020
Cara dan Langkah Membuat SPT Tahunan Badan 1771 Menggunakan EFORM 2020
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat
CARA MENGIMPOR DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL PADA SPT TAHUNAN E-SPT BADAN RUPIAH 2010
2. Buka SPT tahun sebelumnya - Klik utility – ekspor data
7. Setelah itu klik view data – maka tulisan merah “tunggu, sedang load data ….” Akan berubah menjadi “ proses load data selesai “
8. Klik view data untuk melihat daftar penyusutan yang akan di impor
10. Selesai deh – coba cek di lampiran data penyusutan