Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Cara Mengatasi ERROR PPH 21 "unhandled exception has occured PPh 21"

Cara Mengatasi ERROR PPH 21 "unhandled exception has occured PPh 21"

No Comments


Bagaimana cara mengatasi uhandled exception has occured in your application pada aplikasi espt pph 21

error unhandled exception biasanya muncul ketika anda sedang mengisi bukti potong.


sayangnya ketika hendak mengisi penghasilan bruto tiba tiba muncuk notifikasi error dan tiba tiba aplikasi close sendiri.

Ada beberapa hal yang bisa anda lakukan untuk mengatasi masalah ini, kita mulai dari pada hal yang sederhana yaitu setting tahun berlaku ptkp atau install ulang aplikasi crystall report.

namun disini akan berikan tutorial bagaimana cara mengatasi Unhandled exception has occured in your application pada aplikasi pph 21, kami akan mulai dengan hal yang paling sederhana yaitu setting ulang ptkp:Cara mengatasi error unhadled exception has occured :cara mengatasi unhandled exception error :


Cara Mengatasi Unhandled Exception Pada PPH 21
Klik referensi


klik tarif

pilih PTKP

pilih PTKP 54.000.000

ubah tahun berlaku

silahkan anda klik ubah dan setting tahun nya masa berlaku nya hingga 2021
simpan


Error ini muncul banyak di tahun 2021 karena secara default settingan ptkp hanya berlaku sampai 2020. sedangkan tahun 2021 ptkp masih sama dengan ptkp tahun 2020. Oleh sebabnya itu anda harus mengubah nya, dan memperpanjang hingga samai dengan minimal 2021 tahun ini.
KAPAN KITA MENCATAT BIAYA DIBAYAR DI MUKA ?

KAPAN KITA MENCATAT BIAYA DIBAYAR DI MUKA ?

No Comments
Apa itu Biaya Dibayar Di Muka? Dan kapan kita mencatat transaksi pada akun ini?

Biaya Dibayar Dimuka disini adalah bukan Uang Muka, tetapi memiliki definisi yaitu biaya yang sudah dibayar tetapi manfaatnya belum dinikmati (akan dinikmati di waktu mendatang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pasti). Selain itu Biaya Dibayar Dimuka ini tidak bisa langsung diperlakukan sebagai biaya secara langsung tapi harus dicatat sebagai aktiva di dalam neraca.

Para pelaku bisnis pada umumnya tidak akan memisahkan penggolongan pencatatan Biaya dengan Biaya Dibayar Dimuka. Sedangkan pada kenyataannya antara Biaya dan Biaya Dibayar Dimuka memiliki perbedaan yang sangat banyak dan mendasar, ya salah satu contoh perbedaan tersebut dapat terlihat dalam letak pencatatannya dalam laporan keuangan, Biaya berada di Laporan Laba/Rugi sedangkan Biaya Dibayar Dimuka berada di Neraca.

Pada praktek bisnisnya Biaya Dibayar Dimuka biasanya digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang memiliki keterikatan waktu tertentu. Pertanyaannya adalah, Pencatatan seperti apa yang akan dilakukan pelaku bisnis ketika transaksi tersebut muncul? Hal yang sering kami temui adalah,pelaku bisnis akan mencatat seluruh pengeluaran sebesar nilai perjanjian sewa ke akun Biaya Sewa di waktu pembayaran dilakukan ke pihak yang menyewakan.

Contoh:

                Pada tanggal 12 Januari 2011 telah disepakati sewa sebuah gedung untuk kantor Tn A yang disewakan oleh pemilik gedungnya Tn B dengan nilai sewa Rp 120.000.000,- untuk jangka waktu satu tahun. Mereka berdua sepakat untuk menyelesaikan langsung kesepakatan transaksi tersebut pada tanggal tersebut dan dibayar langsung penuh oleh Tn A kepada Tn B.

Pencatatan (yang salah & sering dilakukan) :

12/1/2011                                                    Debit                              Kredit

Biaya Sewa Gedung                Rp.120.000.000,-

                                                Kas / Bank                                   Rp.120.000.000,-

Ini merupakan pencatatan yang sering dilakukan pelaku bisnis yang masih awam dengan pencatatan keuangan yang baik.

Pencatatan (yang benar) :

12/1/2011                                                      Debit                     Kredit

                Biaya Dibayar Dimuka              Rp.120.000.000,-

                                                Kas / Bank                                     Rp120.000.000,-

31/1/2011                                                                           Debit                Kredit

                Biaya Sewa Gedung                                   Rp.10.000.000,-

                                                Biaya Dibayar Dimuka                             Rp.10.000.000,-

Pencatatan pada tanggal 31 Januari 2011 adalah pencatatan pembiayaan yang harus dilakukan di tiap-tiap bulan selama 11 bulan kedepan (tiap bulan sekali).

Mengapa demikian? Ya karena keseluruhan nilai perjanjian sewa gedung adalah Rp.120.000.000,- untuk satu tahun (12 bulan) maka pengakuan Biaya Sewa nya pun harus dilakukan selama setahun dengan dibagi proporsiaonal tiap bulan. Ini dilakukan agar Biaya Sewa tidak menggelembung pada bulan pertama dan agar pemerataan Biaya Sewa terjadi untuk 12 bulan. Dengan adanya pemerataan tersebut juga akan memungkinkan terjadinya pemerataan laba / profit bisnis tiap bulannya sehingga jika dilihat dari Pelaporan Keuangan maka bisnis anda akan terlihat Sehat & Stabil.

Perlakuan pencatatan Biaya Dibayar Dimuka juga harus dilakukan pada transaksi-transaksi lain selama sifat dari transaksi tersebut memenuhi syarat sesuai definisi dan penjelasan-penjelasan diatas seperti License Fee,Franchise Fee,Insurance Fee, dan masih banyak lagi.

Semoga pembahasan diatas mengenai Biaya Dibayar Dimuka dapat menambah khasanah pengetahuan mengenai pencatatan dan pelaporan keuangan anda para pelaku bisnis.

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK

No Comments

 

Deductible Expense & Non Deductible Expense

No Comments
Deductible Expenses adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak (koreksi negative di SPT Tahunan Badan). Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Non Deductible Expense adalah biaya-biaya yang tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan.

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  1. biaya pembelian bahan;
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royalti;
  4. biaya perjalanan;
  5. biaya pengolahan limbah;
  6. premi asuransi;
  7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  8. biaya administrasi; dan
  9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008



Cara mengatasi Error "Format Nama file tidak sesuai" dalam laporan Realisasi DTP PPh Final UMKM 2021

No Comments

Cara mengatasi Error "Format Nama file tidak sesuai" dalam laporan Realisasi DTP PPh Final UMKM 2021


Selama dua hari saya selalu gagal melaporan Realisasi DTP PPh Final, namun Alhamdulillah dihari ketiga berhasil...... mau tau caranya?????? Ini yang yang menjadi penyebabnya 









Disinilah yang bikin saya memutar otak..... karena bodoh
beberapa kali mengupload data .xls sesusai pentunjuk bakan bulak-balik mengcopy tetap gagal ....

Solusi adalah : 
Saya kebetulan menggunakan Ms. Office 2007, file yang sudah didownload dan divalidasi, save as file dengan format Excel 97-2003 Workbook ...........


kemudian diupload dan berhasil..... Alhamdulillah







Cara dan Langkah Membuat SPT Tahunan Badan 1771 Menggunakan EFORM 2020

No Comments

Cara dan Langkah Membuat SPT Tahunan Badan 1771 Menggunakan EFORM 2020 


1. Login ke DJP Online

2. Pilih menu Lapor - Klik EFORM


3. Pilih/Klik Buat SPT 


4. Pilih masa tahun pajak yang akan kita laporkan - Normal - Klik Kirim Permintaan. Maka file yang ekstensi. xfdl akan terdownload dan simpan dan bersamaan dengan itu akan dikirim juga Kode Verifikasi ke email saudara dari efiling, dibutuhkan saat mau mengirimkan laporan SPT ditahap akhir.  

5. Download viewer agar file yang sudah terdownload bisa terbaca . Baca juga cara instalasi Viewernya
6. Buka file EFORM yang sudah terdownload yang awalnya adalah NPWP

maka akan tampil seperti dibawah langsung tampil halaman INDUK, isikan  no telepon yang kolomnya berwarna merah (kolom merah wajib diisi, kalau tidak diisi maka tidak bisa berlanjut ketahapan berikutnya. 
Contoh no telephon 0812-000000000 masukan 0812 dikolom depannya, sisanya dikolom berikutnya.
Pilih PERIODE PEMBUKUAN menjadi tahun 2020

7. Kemudian pindah ke INDUK LANJUTAN dipilih dan klik BUKA
Maka akan tampil seperti dibawah ini, maka isikan kolom yang berwarna putih. Bila saudara sudah biasa mengisi versi kertas EXCEL pasti lancar ...............
Isi kolom tempat, tanggal lapora dan Nama dan NPWP Penandatangan/Direktur. 

8. Buka LAMPIRAN 8A6 - TRANSKIP yang bersumber dari NERACA dan LABA RUGI

bila selesai diisi kemudian kelik SEBELUMNYA posisi di atas kiri


9. Klik dan isi LAMPIRAN VI - klik BUKA


10. Klik dan isi LAMPIRAN V - klik BUKA
11. Klik dan isi LAMPIRAN IV - klik BUKA
12. Klik dan isi LAMPIRAN III - klik BUKA
13. Klik dan isi LAMPIRAN II - klik BUKA
14. Klik dan isi LAMPIRAN I - klik BUKA
15. Bila semua terisi lengkap maka saudara buka INDUK LANJUTAN - Submit
maka akan tampil seperti dibawah 

Unggah lamiran laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi, Penyusutan dan Bukti Bayar PPh 25 tahunan 411126-200 (Kurang bayar) maksimal 20 MB

Setelah lampiran diupload maka masukan kode verifikasi yang bisa dilihat pada email - klik Submit dan OK.

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat









CARA MENGIMPOR DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL PADA SPT TAHUNAN E-SPT BADAN RUPIAH 2010

No Comments
1. Buka e-SPT PPh Tahunan Badan – login (Administrator-123)
2. Buka SPT tahun sebelumnya - Klik utility – ekspor data
3. Setelah itu klik penyusutan dan amortisasi fiskal tahun pajak sebelumnya lalu klik eksport data, klik YA dan simpan


4. Simpan file di tempat yang kamu inginkan

5. Buka SPT yang akan di kerjakan – klik utility – impor data

6. Klik search – cari tempat kamu menyimpan file tadi klik open – lalu klik ok
7. Setelah itu klik view data – maka tulisan merah “tunggu, sedang load data ….” Akan berubah menjadi “ proses load data selesai “
8. Klik view data untuk melihat daftar penyusutan yang akan di impor
9. Setelah data yang muncul benar semua, jangan lupa klik impor ya
10. Selesai deh – coba cek di lampiran data penyusutan