Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

No Comments

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Sumber: http://www.lamudi.co.id/journal/syarat-imb-biaya-izin-mendirikan-bangunan/

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.