PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

No Comments

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan Izin ini adalah:
  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
  • Fotocopy NPWP Badan Usaha
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum 
  • Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
  • Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
  • Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  • Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
  • Surat Persetujuan Tetangga
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.