Pengertian Brevet Pajak

No Comments

Brevet Pajak

Secara umum brevet pajak merupakan kegiatan Kursus atau Pelatihan Pajak (taxation) tanpa atau dengan pengaplikasian terhadap software pajak. 
Brevet pajak atau brevet memiliki tingkatan sesuai dengan jenis materi pajak yang diajarkan. Kurang dan lebihnya sesuai dengan tingkatan yang akan diuraikan seperti dibawah ini:
Brevet A – Brevet Pajak Tingkat A
Brevet A merupakan tingkatan kursus atau pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai dengan ketentuan perpajakan (pajak penghasilan) Orang Pribadi (OP). Materinya meliputi Ketentuan umum (tentang tatacara) Perpajakan (KUP), PBB, BPHTB, Bea Materai sampai Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

Brevet B – Brevet Pajak Tingkat B

Brevet B merupakan tingkatan kursus atau pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai menengah dengan pembahasan ketentuan perpajakan Badan / perusahaan. Materinya meliputi  Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pot-Put) Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik 1111 maupun 1107 PUT, Akuntansi Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 
Brevet C – Brevet Pajak Tingkat C
Brevet C  merupakan tingkatan kursus atau pelatihan pajak dengan pembahasan menengah sampai lanjutan dengan pembahasan Perpajakan Internasional. Materinya meliputi PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, Pajak Internasional, Pajak Internasional Bank, Akuntansi Pajak dan Tax Planning.

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.