Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

No Comments

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
  1. Koperasi;
  2. Penyelenggara kegiatan;
  3. Otoritas bursa; dan
  4. Bendaharawan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
  1. Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penerima hadiah undian;
  3. Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
  4. Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
  1. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
  2. Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
  3. Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.