Tampilkan postingan dengan label Batu Budug. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batu Budug. Tampilkan semua postingan
 Hadits-Hadits Shohihah: Ancaman Orang yang Meminta-Minta Ibarat Makan Bara Api

Hadits-Hadits Shohihah: Ancaman Orang yang Meminta-Minta Ibarat Makan Bara Api

No Comments

Meminta-minta sesuatu termasuk uang, oleh-oleh, atau harta dalam agama Islam diatur. Meminta untuk kebutuhan pribadi jelas dilarang, tapi meminta untuk kebutuhan orang lain masih dibolehkan.

Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ 

”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040). Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadits ini, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah. Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya.

Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041)

Yang dikecualikan dalam poin kedua sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044)

Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin,

السُّؤَالُ حَرَامٌ فِي الأَصْلِ، وَإِنَّمَا يُبَاحُ بِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيْبَةٍ مِنَ الضَّرُوْرَةِ، فَإِنْ كَانَ عَنْهَا بُدٌّ فَهُوَ حَرَامٌ

“Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.” (Syarh Shahih Muslim, 7:127).*

أن يحتطب أحدكم حزمة على ظهره، خير له من أن يسأل أحدا فيعطيه أو يمنعه

 "Sungguh, seorang yang bekerja memikul seikat kayu bakar di punggungnya, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, apakah orang itu memberinya atau tidak memberinya." (HR Bukhari dan Muslim).

Auf berkata, “Aku pernah melihat sebagian dari mereka itu suatu saat cambuknya jatuh, tetapi dia tidak meminta tolong sedikit pun kepada orang lain untuk mengambilkannya." (HR Muslim).

Bahkan orang yang tidak gampang meminta-minta diberikan jaminan surga kepadanya.

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ وَكَانَ ثَوْبَانُ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ فَقَالَ ثَوْبَانُ أَنَا فَكَانَ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا

Dari Tsauban mantan budak Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapakah yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, dan aku menjaminnya masuk Surga? Tsauban berkata; saya! Dan Tsauban tidak pernah meminta sesuatupun kepada orang lain (HR Abu Daud).

Kemudian juga Rasulullah ﷺ  memerintahkan Abu Dzar untuk melakukan tujuh hal yaitu sebagai berikut:

أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ، وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ، وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي، وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي، وَأَمَرَنِي أَنْ أَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ أَدْبَرَتْ، وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أَسْأَلَ أَحَدًا شَيْئًا، وَأَمَرَنِي أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا، وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أَخَافَ فِي اللهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ، وَأَمَرَنِي أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، فَإِنَّهُنَّ مِنْ كَنْزٍ تَحْتَ الْعَرْشِ

“Tujuh itu ialah, mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, memperhatikan orang-orang yang di bawahku dan tidak melihat siapa yang ada di atasku, menyambung tali silaturahim (yang masih ada hubungan saudara) meski saudara tersebut bersikap kasar, tidak meminta-minta pada seorang pun, mengatakan yang benar meski pahit, tidak takut terhadap celaan saat berdakwah di jalan Allah, memperbanyak ucapan 'laa hawla wa laa quwwata illa billah' karena kalimat ini termasuk simpanan di bawah 'Arsy.” (HR Ahmad).


Mengenal Puasa Dahri, Tradisi Berpuasa Setahun Penuh Dalam Islam

Mengenal Puasa Dahri, Tradisi Berpuasa Setahun Penuh Dalam Islam

No Comments

 

Harakah.id – Shaum Dahr adalah salah satu puasa sunnah yang dikerjakan selama setahun penuh. Puasa ini sama halnya dengan puasa dawud, puasa senin-kamis dan lainnya. Hanya saja, puasa Shaum Dahr memiliki perbedaan soal teknis pelaksanaannya.

Pada umumnya, masyarakat Muslim yang awam hanya mengenal puasa sunnah pada hari-hari tertentu. Senin-kamis, puasa dawud, puasa asyura’, tasu’a, tarwiyah dan lainnya. Tetapi jarang yang tahu bahwa ternyata ada juga anjuran puasa setiap hari. Puasa tiap hari berturut-turut dikenal dengan istilah shaum dahr atau shaumul abad.

Terdapat dua model puasa tahunan ini. Pertama, puasa setiap hari termasuk pada hari-hari dilarang puasa seperti saat Idul Fitri, Idul Adha, dan tiga Hari Tasyriq. Model ini tidak boleh.

Kedua, puasa tiap hari berturut-turut kecuali pada hari-hari yang dilarang berpuasa. Hal ini diperbolehkan. Bahkan dianjurkan. Para ulama hanya berbeda pendapat tentang nilai keutamaannya apakah lebih utama puasa tiap hari berturut-turut atau puasa dawud dimana satu hari berpuasa satu kemudian tidak berpuasa.

Anjuran berpuasa dahr disertai syarat, yaitu selama puasa setiap hari itu tidak menyebabkan terbengkalainya kewajiban dan tidak pula mendatangkan bahaya pada diri pelakunya.

Dasar anjurannya adalah sebuah hadis riwayat Imam Al-Baihaqi,

عن أبي مالك الأشعري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” إن في الجنة غرفة يرى ظاهرها من باطنها، وباطنها من ظاهرها، أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام

Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh, di surga terdapat ruangan yang bagian luarnya bisa dilihat dari dalam, dan bagian dalam bisa dilihat dari luar. Allah menyiapkannya untuk orang yang mau melembutkan pembicaraan, berbagi makanan, berturut-turut puasa, dan shalat di malam hari sedang manusia masih tertidur. (HR. Al-Baihaqi).

Para ulama menjelaskan bahwa sanad hadis ini adalah hasan.

Para sahabat mengamalkan puasa dahr di antaranya adalah :
  1. Sayyidah Aisyah,
  2. Umar bin Al-Khatthab,
  3. Abdullah bin Umar,
  4. Abu Thalhah Al-Anshari,
  5. Abu Umamah dan istrinya, dan lainnya.

Dari golongan tabiin yang diriwayatkan tekun melakukan puasa ini adalah :
  1. Sa’id bin Musayyib,
  2. Abu Amr bin Hammas,
  3. Sa’id bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf Al-Tabi’I, dan
  4. Aswad bin Yazid.

Imam Al-Baihaqi meriwayatkan,

عن عروة أن عائشة رضي الله عنها: كانت تصوم الدهر في السفر والحضر. رواه البيهقي

Dari Urwah bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berpuasa tahunan, baik ketika bepergian maupun ketika di rumah. (HR. Al-Baihaqi)

Imam An-Nawawi mengatakan, hadis ini isnadnya shahih. Imam Al-Bukhari meriwayatkan,

وعن أنس قال: كان أبو طلحة لا يصوم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم من أجل الغزو، فلما قبض النبي صلى الله عليه وسلم لم أره مفطرًا إلا يوم الفطر أو الأضحى. رواه البخاري.

Dari Anas yang berkata, “Abu Thalhah tidak pernah berpuasa Sunnah pada masa hidupnya Nabi SAW. karena mengikuti peperangan. Ketika Rasulullah SAW wafat, saya belum pernah melihatnya berbuka kecuali hari Idul Fitri atau Idul Adha (HR. Al-Bukhari).

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah,

أن حمزة الأسلمي رضي الله عنه، سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، إني رجل أسرد الصوم، أفأصوم في السفر؟ فقال:” صم إن شئت وأفطر إن شئت. “

Bahwa Hamzah Al-Aslami radhiyallu ‘anhu bertanya kepada Nabi SAW. dia berkata, “Rasulullah, saya adalah lelaki yang kuat berpuasa setiap hari. Apakah saya boleh berpuasa sunnah ketika dalam perjalanan?” Rasulullah SAW berkata, “Berpuasalah kalau mau, dan berbukalah kalau mau.” (HR. Muslim).

Demikian adalah penjelasan singkat tentang shaum dahr. Puasa yang jarang diketahui oleh masyarakat Muslim. Semoga kita menjadi salah satu orang yang diberi anugerah dapat mengamalkan anjuran ini.

Sumber: https://harakah.id/mengenal-shaum-dahr-tradisi-berpuasa-setahun-penuh-dalam-islam/?fbclid=IwAR15wCJDHPNtgJWsbW5NQ4F1qCbqtYHF5LL_G31X7ilQbF7O80qsN71xpYs


Lokasi dan Topografi Kampung Adat Batu Budug

Lokasi dan Topografi Kampung Adat Batu Budug

No Comments

Lokasi dan Topografi Kampung Adat Batu Budug



"Menghilangnya" Abah Munfasir dari Cipulus

No Comments
KH. Munfasir 


Bimbingan Ruhani Abah Munfasir Cipulus ke Batu Budug 

Pada tanggal 29 Sya'ban 1443 bertepatan dengan 1 April 2022, Pesantren Cipulus Padarincang sempat dihebohkan dengan kabar bahwa Abah Munfasir "diculik" atau menghilang dari rumahnya. 

16 Jumadil Awal 1444
10 Desember 2022

254 hari

Sarjana Hukum UGM