Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)

Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)

No Comments

Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)

Bila badan resmi sudah terbentuk seperti Perusahaan (PT), berikut adalah data-data yang dibutuhkan:
  • Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
  • Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
  • Nama Perusahaan
  • Copy Akta Pendirian
  • Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Copy NPWP
  • Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Copy SIUP
  • Copy TDP
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Proyek (Proyeksi)
  • Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran 
  • Luas Tanah yang dibutuhkan
  • Jumlah Tenaga Kerja
  • Rencana Nilai Investasi
  • Rencana Permodalan
  • Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
Durasi waktu untuk pengurusan izin: 6 hari (BKPM) atau 14 hari (Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi)  (efektif hari kerja)
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)

Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)

No Comments

Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

Sumber: http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html

Lowongan Kerja di Restoran Gubug Makan Mang Engking

No Comments
Lowongan Kerja


PT. Mang Engking Group Indonesia, Perusahaan yang bergerak dibidang Restoran membutuhkan karyawan untuk penempatan di cabang baru kami, Gubug Makan Mang Engking Surabaya. Adapun posisi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

1. Supervisor (SPV)
2. Captain (CPT)
3. Head Chef (HDC)
4. Cook (CK)
5. Cook Helper (CH)
6. Pantry (PTR)
7. Greeter (GTR)
8. Waiter/es (WTR)
9. Runner (RNR)
10. Cashier (CSH)
11. Purchasing (PUR)
12. Store Keeper (STK)


Syarat-syarat :

1. Pria/Wanita, Usia 20 s/d 30 tahun
2. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
3. Pengalaman dibidangnya minimal 2 tahun (1,2,3,4,5,6,10,11,12)
4. Strong leadership (1,2,3)
5. Dapat berkomunikasi dengan baik
6. Mempunyai personality yang menarik dan senang bersosialisasi
7. Ditempatkan di cabang Gubug Makan Mang Engking Surabaya
8. Diperioritaskan yang berdomisili di wilayah Surabaya dan sekitarnya


Lamaran lengkap dikirim segera ke HRD PT. Mang Engking Group Indonesia.
Email : hrd.megi@gmail.com
FB : Inbox Fanpage FB ini
Telepon : 0821 3596 5884 (Wachid Ashuri)
Tulis kode posisi atau jabatan di kiri atas CV


Pelaksanaan Test Interview :
- Waktu pelaksanaan interview direncakan pada tanggal 11 Maret 2017, pukul 08.00 s/d selesai atau diberitahukan lebih lanjut.

- Tempat interview : Kota Surabaya.

www.mangengkinggroup.com
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2017

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2017

1 comment
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2017 – Berdasarkan informasi dari website imigrasi.go.id, berikut ini adalah biaya untuk pembuatan paspor terbaru di tahun 2017.

Biaya Pembuatan Paspor Urus Sendiri Terbaru 2017

biaya paspor terbaru 2016
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia :
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIF
A.PASPOR BIASA
1Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orangPer BukuRp 300,000.00
2Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaianPer BukuRp 600,000.00
3Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamPer BukuRp 300,000.00
4Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orangPer BukuRp 100,000.00
5Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaianPer BukuRp 200,000.00
6Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamPer BukuRp 100,000.00
7Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI PeroranganPer BukuRp  50,000.00
8Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebihPer BukuRp 100,000.00
9Pas lintas batas peroranganPer BukuRp    0,000.00
10Pas lintas batas keluargaPer BukuRp    0,000.00
11Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikPer OrangRp  55,000.00
B.PASPOR BIASA ELEKTRONIS
1e-Passport 48 Halaman untuk WNI peroranganPer BukuRp 600,000.00
2e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaianPer BukuRp 800,000.00
3e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamPer BukuRp 600,000.00
4e-Passport 24 Halaman untuk WNI peroranganPer BukuRp 350,000.00
5e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaianPer BukuRp 400,000.00
6e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelamPer BukuRp 350,000.00
7Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikPer OrangRp 55,000.00
** Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan biaya dan lainnya, maka akan diberitahukan kemudian oleh Petugas Layanan Keimigrasian.
Sumber : http://imamboll.net/