Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29

No Comments
Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 sampai dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di bulan Maret) dan selesai menjurnal atas pembayaran tersebut, mungkin anda akan kaget dan bingung demi mendapatkan neraca anda tidak balance lagi, padahal waktu tutup buku 31 Desember Neraca sudah balance. Setelah pusing tujuh keliling, dicari-cari ternyata “biang keroknya” (masalah utamanya) adalah PPh Pasal 25Bagaimana menjurnal PPh Pasal 25 yang benar?, Bagaimana menjurnal PPh Badan saat penutupan buku di akhir tahun? Bagaimana menjurnal PPh Pasal 29 yang dibayarkan bulan Maret agar neraca tetap balance?. Bagaimana alur dan perlakuannya? Kita akan bahas di artikel ini sebentar lagi. Saya akan sampaikan trick yang saya pakai pribadi, mungkin bisa anda pakai.

You may wanna say…..”no more talks, just show me the h*ll! Please :P”.

Okay-okay… saya ngerti.. kita langsung saja….


PPh Pasal 25 (The Basic)

PPh Pasal 25 adalah UANG MUKA PPh BADAN, yang besarnya dihitung dengan cara membagi PPh Badan Tahun lalu dengan jumlah bulan tahun takwim (12). 

Misal:
PPh Badan Terhutang Tahun 2006 anda adalah Rp 3,000,000, maka PPh Pasal 25 yang harus anda setorkan setiap bulannya di tahun 2007 adalah:

Rp 3,000,000/12 = Rp 250,000,- 

Bapak-bapak kita di Kantor Pajak termasuk bapak-bapak konsultan pajak dan para pegiat pajak lainnya menyebut istilah ini dengan LUNSUM (saya cari-cari di wikipedia tidak saya temukan kata lunsum, lansum, lansam apalagi, entah bagaimana tulisannya yang benar, tapi saya rasa yang benar tulisannya “Lun-Sum” mohon dikoreksi jika salah).

PPh Pasal 25 dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misal:
PPh Pasal 25 bulan January dibayarkan paling lambat tanggal 10 February.


Jurnal PPh Pasal 25
Ada yang belum tahu bagaimana caranya menjurnal PPh Pasal 25? Well in case kalau ada yang belum tahu, basically seperti dibawah ini:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Petty Cash = Rp 250,000

Mudah bukan?.

Kapan PPh Pasal 25 di jurnal? Tentunya saat dibayarkan. Misal: PPh Pasal 25 bulan January dibayar tanggal 09 February (kebiasaan orang accounting “menagih hak/piutang secepat2nya, tetapi membayarkan kewajiban/hutang selambat-lambatnya” untuk mewakili prinsip kehati-hatian :-P) maka dicatat pada tanggal 09 February juga.

Tahu dari mana soal lun-sum dan Jurnal di atas? Itu Undang-undang Pajak nomor berapa tahun berapa? Trus jurnal-nya itu dinyatakan dalam PSAK nomor berapa?

Mengenai undang-undang atau Surat Edaran DJP atau Keputusan Menteri Keuangan, silahkan baca di situs resminya Ditjend Pajak saja (saya tidak mau bersaing dengan situsnya Ditjend Pajak atau blognya bapak-bapak dari DJP) :P. Apalagi meng-copy paste Undang-undangnya ke blog saya, wah…. tidak terimakasih. Lagipula saya lebih tertarik membicarakan tehnik dan practical-nya, serta logika-logika-nya daripada membahas isi undang-undang.

Mengenai PSAK, saya juga tidak hafal, kalau anda perlu silahkan beli buku PSAK (harganya tidak mahal, saya beli hanya Rp 175,000), biarlah itu menjadi bagian dari blognya bapak-bapak dosen saja.

Saya sudah melakukan dengan benar? Mengapa neraca saya menjadi tidak balance setelah membayar PPh Pasal 29? Di mana letak salahnya?

Sudah benar? oh ya? Kalau jurnal dan alurnya sudah benar tidak mungkin tidak balance bukan?, okay mari kita cari sama-sama dimana letak masalahnya…..


Alur dan Jurnal PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Contoh Kasus:

PPh Badan PT. Royal Bali Cemerlang adalah sebagai berikut :

Tahun Takwim 2005 = Rp 3,000,000,- (Lun-Sum 2006 = 3,000,000/12=250,000)
Tahun Takwim 2006 = Rp 3,600,000,- (Lun-Sum 2007 = 3,000,000/12=300,000)

Sehingga di tahun 2007, setiap tanggal 09 bookkeeper PT. Royal Bali Cemerlang menjurnal pengeluaran tersebut seperti dibawah ini:

Jurnal PPh Pasal 25 masa January dan February 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 250,000

Jurnal PPh Pasal 25 masa March s/d. December 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 300,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 300,000

Mengapa berbeda antara January ~ February dengan March ~ December?

Karena PPh Pasal 29 Tahun 2006 baru dibayarkan tanggal 20 March 2007, sehingga bulan January dan February 2007 masih memakai lun-sum Tahun 2006 yang dihitung berdasarkan PPh Badan Tahun 2005. Cukup jelas kan? (jika belum jelas, silahkan ulangi baca pelan-pelan saya yakin anda mengerti).

Jika diringkas Daftar PPh Pasal 25 PT. Royal Bali Cemerlang Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:

Sehingga di akhir tahun, BUKU BESAR: “Uang Muka PPh” akan seperti dibawah ini:




Sedangkan BUKU BESAR: “Petty Cash” seperti dibawah ini:



Nantinya, pada penutupan buku 31 Desember 2007, “Uang Muka (PPh Pasal 25)” akan masuk ke Neraca di sisi “Aktiva” pada kelompok “Aktiva Lancar” yang akan menjadi penyeimbang “Petty Cash” yang berkurang sejumlah yang sama yaitu Rp 3,500,000.

Catatan: (Penting!)

Jika anda perhatikan kedua buku besar diatas, pencatatan dimulai dari tanggal 09 February 2007. dan di bulan Desember 2007 ada pembayaran PPh Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 09 Desember dan 30 Desember 2007.

Mengapa?

Di sini lah kuncinya! Tetapi pertanyaan mengapanya akan saya jawab nanti secara khusus ;-)

Pada tanggal 31 December 2007, Laporan Laba/Rugi PT. Royal Bali cemerlang untuk periode 01 Januari s/d. 31 December 2007, membukukan keuntungan Fiskal sebesar Rp 45,000,000 sehingga PPh Badannya menjadi: 10% x Rp 45,000,000 = Rp 4,500,000.

Jurnalnya:

[Debit]. PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000

Catatan: PPh Badan (yang disisi debit) akan masuk ke Laporan Laba/Rugi dan akan menjadi faktor pengurang Laba, dan Utang PPh Badan yang di sisi credit akan masuk ke neraca di sisi “Pasiva” pada kelompok “Liabilities (Kewajiban)”.

Pada tanggal 19 Maret 2008, PT. Royal Bali Cemerlang menyetorkan PPh Pasal 29 ke kas negara melalui bank persepsi sebesar Rp 1,000,000 saja yang dihitung dengan cara:

PPh Pasal 29 = PPh Badan – Uang Muka PPh (pasal 25)
PPh Pasal 29 = Rp 4,500,000 – Rp 3,500,000 = Rp 1,000,000

Dan atas pembayaran tersebut dicatat:

[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000,-
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000

Jurnal di atas akan:
(-). Menghapus Utang PPh Badan (yang kelihatan pada Neraca 31 Desember 2007).
(-). Menghapus Uang Muka PPh Badan (Pasal 25)
(-). Mengurangi Kas perusahaan pada bulan Maret 2008 sebesar Rp 1,000,000

Selanjutnya, Lun-sum (PPh Pasal 25) PT. Royal Bali Cemerlang untuk tahun 2008 adalah sebesar: Rp 4,500,000/12 = Rp 375,000,- berlaku mulai masa bulan Maret yang akan dibayarkan bulan April 2008.


Menjawab pertanyaan “mengapa pencatatan Uang Muka (PPh Pasal 25) dimulai pada tanggal 09 february 2007, dan Pada Bulan Desember dilakukan pembayaran uang muka (PPh Pasal 25) dilakukan duakali?

Kebanyakan dari kita (termasuk saya dahulu di awal-awal kerja saya) selalu mengikuti arus, yaitu membayarkan pajak menjelang akhir batas waktu (tanggal 09 bulan berikutnya). Misalnya: untuk Uang Muka Pasal 25 (Lun-Sum) bulan January dibayarkan tanggal 09 February dan seterusnya.

Sebenarnya itu tidak masalah, hanya saja menjadi masalah ketika itu dilakukan di bulan Desember. Mengapa?

Karena 31 Desember adalah penutupan buku, jika PPh Pasal 25 untuk bulan December 2007 baru kita bayarkan tanggal 09 January 2008, maka Total Uang Muka PPh Pasal 25 yang kita bayarkan untuk tahun 2007 hanya sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga kas yang keluar hanya sebanyak Rp 3,200,000 dengan rincian:

09 February + 09 March 2007 = Rp 250,000 x 2 = Rp 500,000
09 April ~ 09 Desember 2007 = Rp 300,000 x 9 = Rp 2,700,000
------------------------------------------------------------------
Total = Rp 3,200,000
==============================================

Sehingga di penutupan buku di neraca akan muncul:

Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,200,000,- dan di rekening kas akan berkurang sebesar Rp 3,200,000 juga. Okay, Neraca Komersial sudah dalam kondisi balance, sampai...................

Pada tanggal 19 March 2008 (sesuai dengan contoh kasus) pada saat membayarkan PPh Badan sebesar Rp 1,000,000 dijurnal:

[Debit]. PPh Badan Terhutang = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000,-

Dengan jurnal di atas, jelas neraca tidak akan balance, Uang Muka PPh di neraca 31 Desember 2007 yang hanya Rp 3,200,000 anda hapuskan dengan jurnal sebesar Rp 3,500,000. jelas akan menyisakan saldo minus sebesar Rp 300,000,-

Bagaimana jika pada saat pembayaran PPh Pasal 29, Uang Muka PPh (Pasal 25) dicatat di sisi credit sebesar Rp 3,200,000 saja?

Boleh saja, tetapi resiko-nya anda harus membayar (mengeluarkan cash) sebesar Rp 1,300,000,- karena Utang PPh Badannya Rp 4,500,000. Apakah anda mau membayar lebih sementara bukti SSP anda menunjukkan bahwa anda telah membayar PPh Pasal 25 secara penuh dari January s/d. December?.

Jikapun anda (perusahaan) rela membayar lebih, saya sarankan: jangan lakukan itu, karena jika anda lakukan itu, pada catatan di kantor pajak nantinya anda akan kelihatan lebih bayar (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?), Lunsump Desember akan tetap menjadi pengurang PPh Pasal 29 meskipun anda baru bayarkan di bulan January, (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?) category periksa!.

Lalu bagaimana caranya agar tidak terjadi seperti itu?
Lakukan seperti apa yang saya lakukan: Bayar Lun-Sump (PPh Pasal 25) bulan December anda pada bulan December juga (paling lambat 30 December), jangan sampai jatuh ke bulan (tahun) berikutnya. Dan jangan lupa Lun-sump Desember sudah anda bayar di bulan Desember, sehingga di bulan January anda tidak perlu membayar PPh Pasal 25 lagi, SSP PPh Pasal 25 untuk Desember yang anda setorkan tanggal 30 Desember setorkan ke kantor pajak SSP-nya pada bulan January (antara tanggal 01 s/d. 09), sehingga di pembukuan anda transaksi tercatat tanggal 30 Desember, tetapi di kantor pajak anda tetap kelihatan membayar di bulan January.

Sumber: http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.co.id/2008/03/perlakuan-pph-pasal-25-dan-29.html
Pengertian Neraca dan Laporan Laba/Rugi

Pengertian Neraca dan Laporan Laba/Rugi

No Comments
Laporan keuangan secara sederhana meliputi neraca dan laporan laba/rugi, namun untuk lebih mengetahui lebih mendalam suatu aktivitas perusahaan maka di samping neraca dan laporan laba/rugi masih dibutuhkan lagi data berupa laporan perubahan modal, laporan arus kas, serta laporan lainnya sesuai kebutuhan intern/ekstern perusahaan. Secara sederhana dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. Neraca adalah laporan yang menggambarkan jumlah harta/hak dan hutang/kewajiban perusahaan pada suatu saat tertentu.
  2. Laporan laba/rugi suatu laporan yang menggambarkan aktivitas perusahaan dalam suau periode tertentu. Dalam laporan laba/rugi disajikan laporan yang menggambarkan pendapatan yang diperoleh dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sehingga dalam laporan ini dapat diketahui apakah perushaan dalam posisi laba atau rugi.
  3. Laporan perubahan modal merupakan laporan yang menggambarkan jumlah modal yang dimiliki, serta sumber-sumber serta penggunaannya dan sebab-sebab terjadinya perubahan modal perusahaan.
  4. Laporan arus kas adalah laporan yang menggambarkan perubahan keadaan kas perushaan yang mencakup laporan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Dari laporan ini dapat diketahui penggunaan uang kas dan perolehan uang kas masuk sehingga dapat diketahui dan diprediksi kapan perusahaan akan kelebihan dan kapan perusahaan akan kekurangan uang kas.
Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli

Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli

No Comments

Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli

1.Munawir (1991:2)

Pengertian laporan keuangan menurut Munawir pada dasarnya laporan keuangan adalah proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengkomunikasikan data keuangan.

2.Sundjaja dan Barlian (2001:47)

Pengertian laporan keuangan menurut Sundjaja dan Barlian adalah suatu laporan yang menggambarkan hasil dari proses akuntansi yang digunakan sebagai alat komunikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan data keuangan atau aktivitas perusahaan.

3.M.Sadeli (2002:2)

Pengertian laporan keuangan menurut M. Sadeli adalah hasil dari proses akuntansi dan merupakan informasi histories. Akuntansi adalah proses pengidentifikasian, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk membentuk pertimbangan dan mengambil keputusan yang tepat bagi pemakai informasi tersebut.

4.SAK (Standar Akuntansi Keuangan)

Pengertian laporan keuangan menurut SAK adalah bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misalnya: sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.

5.Sofyan S. Harahap dalam buku “Analisa Kritis Atas Laporan Keuangan) (2006:105)

Pengertian laporan keuangan menurut Sofyan S. Harahap adalah laporan yang menggambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahan pada saat tertentu atau jangka waktu tertentu.

6.Bridwan (2004:17) dalam buku “Intermediate Accounting”

Pengertian laporan keuangan menurut Bridwan adalah ringkasan dari suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.

7.Machfoedz dan Mahmudi (2008:1.18)

Pengertian laporan keuangan menurut Machfoedz dan Mahmudi adalah hasil akhir dari proses akuntansi. Proses akuntansi dimulai dari bukti transaksi, kemudian dicatat dalam harian yang disebut jurnal, kemudian secara periodik dari jurnal dikelompokkan ke dalam buku besar sesuai dengan transaksinya, dan tahap terakhir dan proses akuntansi adalah penyusunan laporan keuangan.

8.Hanafi dan Halim (2007:49)

Pengertian laporan keuangan perusahaan menurut Hanafi dan Halim adalah salah satu sumber informasi yang penting disamping informasi industri, kondisi perekonomian, pangsa pasar perusahaan, kualitas manajemen dan lainnya.

9.Harnanto (2002:31)

Pengertian laporan keuangan menurut Harnanto adalah hasil akhir dari proses akuntansi, yang terdiri dari dua laporan utama yaitu neraca dan laporan perhitungan laba rugi dan berupa laporan yang sifatnya sebagai pelengkap seperti laporan laba yang ditahan serta laporan sumber dan penggunaan dana atau laporan perubahan posisi keuangan.

10.Gumanti (2011:103)

Pengertian laporan keuangan menurut Gumanti adalah ringkasan dari harta, kewajiban dan kinerja operasi selama suatu periode akuntansi tertentu.

11.Sutrisno (2012:9)

Pengertian laporan keuangan menurut Sutrisno adalah hasil akhir dari proses akuntansi yang meliputi dua laporan utama yakni neraca dan laporan laba-rugi. Lapuran keuangan disusun dengan maksud untuk menyediakan informasi keuangan suatu perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam mengambil keputusan.

12.Wahyudiono (2014:10)

Pengertian laporan keuangan menurut Wahyudiono adalah laporan pertanggungjawaban manajer atau pimpinan perusahaan atas pengelolaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya kepada pihak-pihak luar perusahaan.

13.Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) (2012:5)

Pengertian laporan keuangan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia adalah struktur yang menyajikan posisi keuangan dan kinerja keuangan dalah sebuah entitas. Tujuan umum dari laporan keuangan ini untuk kepentingan umum adalah penyajian informasi mengenai posisi keuangan (financial position), kinerja keuangan (financial performance), dan arus kas (cash flow) dari entitas yang sangat berguna untuk membuat keputusan ekonomis bagi ara penggunanya.

14.Gitman (2012:44)

Pengertian laporan keuangan menurut Gitman adalah Annual report that publicly owned corporations must provide to stockholders; it summarizes and documents the firms financial activities during the past year.

15.Kasmir (2014:7)

Pengertian laporan keuangan menurut Kasmir adalah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu.

16.Munawir (2002:56)

Pengertian laporan keuangan menurut Munawir adalah alat yang sangat penting untuk memperoleh infomasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil operasi yang telah dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan.

17.Bambang Riyanto (2012:327)

Pengertian laporan finansiil menurut Bambang Riyanto memberikan ikhtiar mengenai keadaan finanziil suatu perusahaan, dimana Neraca (Balance Sheets) mencerminkan nilai aktiva, utang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu, dan laporan rugi dan laba (income statement) mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama periode tertentu, biasanya meliputi periode satu tahun.

18.Wikipedia

Pengertian laporan keuangan menurut Wikipedia adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada periode akuntansi yang dapat digunakan utuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari pelaporan keuangan.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli Terlengkapsemoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber: http://www.spengetahuan.com/2017/10/pengertian-laporan-keuangan-menurut-para-ahli.html

UNSUR-UNSUR PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

No Comments
UNSUR-UNSUR PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Unsur-unsur dalam Persamaan dasar akuntansi

Sebelumnya kita sudah belajar mengenai Persamaan Dasar Akuntansi, Naaah sekarang kita akan belajar mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam persamaan dasar akuntansi. Apa saja unsur-unsurnya ? mari kita baca ulasan di bawah ini.


HARTA ATAU AKTIVA (ASSETS)

Adalah semua kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan baik yang berwujud ataupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat digunakan dalam operasi perusahaan. Harta atau aktiva sendiri terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap berwujud, dan aktiva tetap tak berwujud.

1.  Aktiva lancar (Current assets)
Yaitu aktiva yang dapat diuangkan atau dapat dijadikan uang dalam jangka pendek (dalam satu siklus akuntansi). Syarat yang digolongkan sebagai aktiva lancar sebagai aktiva jika aktiva tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal  perusahaan; atau
b) Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka  pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu  12 bulan dari tanggal neraca; atau
c) Berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.

Yang tergolong sebagai aktiva lancar antara lain adalah sebagai berikut :
a) Kas (cash), yaitu semua harta yang tersedia di kas perusahaan ataupun yang tersimpan di bank yang dapat di ambil setiap saat.
b) Piutang dagang (account receivable), yaitu suatu tagihan perusahaan yang dikenakan kepada pihak lain karena akibat adanya transaksi penjualan secara kredit.
c) Perlengkapan (supplies), yaitu semua perlengkapan yang digunakan perusahaan dalam operasinya yang sifatnya habis pakai.
d) Persediaan barang dagang (merchendes inventory), yaitu semua barang yang dibeli perusahaan dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harapan mendapat laba dari penjualan tersebut.

2. Investasi jangka panjang (long term investmet)
Adalah suatu penanaman modal pada perusahaan lain dalam jangka waktu yang lama dengan tujuan untuk memperoleh laba serta untuk mengontrol jalannya perusahaan tersebut.

3. Aktiva tetap berwujud (fixed assets)
Adalah semua kekayaan perusahaan yang umurnya lebih dari satu tahun (umur ekonomis) yang digunakan untuk operasi perusahaan dan tidak dijual. Yang termasuk aktiva tetap berwujud adalah sebagai berikut :
a)    Tanah
b)    Gedung
c)    Mesin
d)    Peralatan kantor
e)    Kendaraan

4. Aktiva tetap tak berwujud (intangible fixed assets)
Adalah hak istimewa yang dimiliki oleh perusahaan yang bernilai ekonomi tetapi tidak berwujud. Aktiva tetap tak berwujud terdiri dari :
a) Goodwill, adalah nilai lebih dari perusahaan karena adanya keistimewaan dari perusahaan tersebut.
b) Hak cipta, adalah hak tunggal yang diberikan pemerintah kepada perusahaan karena hasil karya seninya.
c) Hak sewa, adalah hak untuk menggunakan harta tetap pihak lain dalam waktu yang lama sesuai dengan perjanjian.

UTANG ATAU KEWAJIBAN (LIABILITIES)

Utang atau Kewajiban (liabilities) adalah pengorbanan manfaat ekonomis di masa yang akan datang sebagai akibat dari transaksi masa lalu. Kewajiban ini dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu hutang lancar (hutang jangka pendek) dan hutang jangka panjang.

1.  Hutang lancar (current liabilities)
Adalah utang yang harus dibayar dan dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Uang lancar antara lain :
a)   Utang dagang/ utang dagang (account payable)
Yaitu utang yang muncul akibat terjadinya transaksi pembelian barang atau jasa secara kredit.
b)  Utang wesel/ wesel bayar (notes payable)
Yaitu janji tertulis untuk membayar kepada pihak lain dalam jumlah tertentu dan sudah ditetapkan.
c)  Utang pendapatan/ pendapatan yang diterima dimuka
Yaitu pendapatan yang belum menjadi hak penuh perusahaan tetapi uangnya sudah diterima

2.  Utang jang panjang (long term liabilities)
Adalah utang yang waktu pembayarannya lebih dari satu tahu. Utang jangka panjang terdiri dari
a) Utang obligasi, yaitu utang jangka panjang akibat dari perusahaan menjual surat obligasi kepada masyarakat.
b) Utang hipotek, yaitu utang  jangka panjang dengan jaminan harta tetap atau tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
c) Kredit investasi, yaitu utang yang diberikan lembaga keuangan kepada perusahaan yang digunakan untuk pelunasan usaha.

3.  Utang lain-lain
Adalah utang yang tidak termasuk kedalam kedua utang tersebut di atas. Contohnya : Uang pinjaman yang diterima dari pelanggan.

MODAL ATAU EKUITAS (EQUITY)

Modal adalah hak pemilik atas kekayaan perusahaan yang sudah dikurangi dengan kewajiban atau disebut juga sebagai kekayaan bersih.